Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Virus Corona Ganggu Ekonomi, DJP Diminta Longgarkan Pajak Bagi UMKM

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut anomali perekonomian pada awal 2020 sudah terlihat sejak penyebaran virus corona di berbagai negara.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Willem Jonata
zoom-in Virus Corona Ganggu Ekonomi, DJP Diminta Longgarkan Pajak Bagi UMKM
Ria Anatasia
Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lebih humanis dalam menerapkan kebijakan perpajakan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami anomali seperti saat ini, jajaran Ditjen Pajak bisa mengunakan diskresi untuk mengecualikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Politikus Golkar itu menyebut, anomali perekonomian pada awal 2020 sudah terlihat sejak penyebaran virus corona di berbagai negara.

Baca: Seorang WNI di Taiwan Positif Corona Terancam Kena Sanksi Gara-gara Main Tik Tok di Rumah Sakit

Baca: 12 Tanda Seseorang Sembunyikan Kebohongannya, dari Menggigit Bibir hingga Mengarahkan Jari Telunjuk

Baca: BREAKING NEWS: Dinkes DKI Tegaskan Jakarta Negatif COVID-19

Bahkan, saat ini nilai tukar rupiah mengalami depresiasi sehingga kurs dolar AS yang pada pertengahan Februari lalu di kisaran Rp 13.600, kini sudah mendekati Rp 14.400 per dolar AS.

“Saya ingin menyampaikan kepada para pengambil kebijakan di saat posisi seperti ini pajak harus lebih humanis pada masyarakat, karena nanti UMKM ini mereka adalah tulang punggung kita,” ujar Misbakhun, Sabtu (29/2/2020).

Wakil rakyat asal Pasuruan itu menambahkan, pemerintah pada pertengahan 2018 telah melakukan relaksasi pajak terhadap pelaku UMKM.

Baca: Deretan Fakta Unik Pilot, Larangan Berjanggut hingga Kemampuan Melatih Stres

Berita Rekomendasi

Pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku UKM yang sebelumnya 1 persen, telah diturunkan menjadi 0,5 persen.

“UKM itu 0,5 persen, ini adalah diskresi luar biasa yang diberikan oleh negara sebagai eksepsi kepada UMKM untuk pembinaan. UMKM juga harus naik pangkat, tumbuh dari mikro ke kecil, kecil ke menengah, menengah ke besar,” ujar Misbakhun.

Lebih lanjut Ia mengatakan, melihat kondisi saat ini, maka pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dalam melonggarkan melonggarkan pajak bagi pelaku UMKM.

“Pengorbanan dalam situasi seperti sekarang ini supaya menjadi perhatian kita, biar negaralah yang mengambil alih bebannya,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas