Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret

Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP berikut cara mendapatkannya dengan syarat dan ketentuan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret
djponline.pajak.go.id
Laman djponline - Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan yakni 31 Maret 

Hal itu untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

Wajib pajak hanya menyalin data dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.

- Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

Selain itu juga diperuntukkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, di antaranya bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.

- Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, pekerjaan bebas, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online.
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu (Tangkap layar pajak.go.id)
Berita Rekomendasi

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Berikut cara mengisi SPT Pajak secara Online yang Tribunnews kutip dari OnlinePajak:

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas