Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret
Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP berikut cara mendapatkannya dengan syarat dan ketentuan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Agar pengisian SPT lebih mudah, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.
10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.
13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
(Tribunnews.com/Fajar)