AJI Jakarta Ingatkan Pers Jangan Utamakan Sensasi dari Korban Corona
AJI Jakarta menyerukan perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus corona (Covid-19).
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
"Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca: Dua Pasien Corona Tertular Sahabatnya yang Merupakan WN Jepang
Namun, Asnil menyampaikan, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Maka itu, ia menambahkan, AJI Jakarta menyerukan perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
Media juga diminta menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Baca: 4 Cara Penularan Virus Corona: Kontak Tubuh hingga Kontaminasi Feses
Kemudian, lanjut Asnil, media juga diharapkan dapat menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
"Selain itu, pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga dan pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.