Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bara JP: Omnibus Law untuk Membuka Lapangan Kerja bagi Masyarakat

Menurut Viktor, pada dasarnya RUU Cipta Kerja ini adalah niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bara JP: Omnibus Law untuk Membuka Lapangan Kerja bagi Masyarakat
HandOut/Istimewa
FOTO ILUSTRASI: Seminar Omnibus Law Cipta Kerja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Viktor S. Sirait mengatakan sangat baik jika banyak masukan atau kritikan terhadap Rancangan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang draftnya sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.

Menurut Viktor, pada dasarnya RUU Cipta Kerja ini adalah niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.

"Inikan masih rancangan undang-undang. Perlu duduk bersama untuk membahas undang-undang tersebut. Tidak baik langsung antipati, lebih baik berikan masukan sehingga undang-undang ini semaksimal mungkin bisa mengakomodir kepentingan semua pihak," katanya.

Baca: Berkaca pada Kasus Jiwasraya, Pengamat Sarankan Pengawasan BUMN Harus Diperkuat

Viktor mengingatkan, RUU Cipta Kerja ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi kepentingan buruh atau karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan saat ini. Namun juga yang harus dilihat ada 7 juta masyarakat penganggguran yang kini sangat membutuhkan pekerjaan.

"Dan pemerintah punya tanggung jawab untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan," katanya.

Baca: VIDEO - Ditekel Casemiro, Lionel Messi Langsung Tengkurap

Untuk itulah, kata Viktor, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini melihat perlu menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum sehingga akan tercipta ekosistem investasi yang baik dan nyaman, yang pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, jika tidak ada kebijakan dan paradigma yang sama antara pelaku usaha, buruh dan pemerintah dalam merespon berbagai tantangan ke depan, Indonesia akan menghadapi ancaman, investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain yang semuanya lebih kompetitif.

"Perlu bagi semua pihak untuk duduk bersama, memberikan masukan agar rancangan undang-undang ini mampu menjawab tantangan bangsa ini ke depan, menjawab kepentingan semua pihak secara proporsional, bukan hanya soal masyarakat yang sudah mendapat pekerjaan saat ini, bukan hanya soal pelaku usaha, dan juga bukan hanya soal masyarakat yang belum mendapat pekerjaan," katanya.

Viktor mengajak semua stake holder dunia usaha dalam dialektika RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini untuk duduk secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Viktor juga merujuk pernyataan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman, yang menyebut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7-6,0 persen dan menambah SDM berkualitas sebanyak 2,7-3 juta per tahun. Selain itu juga mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7-6,0 persen.

Dampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lainnya adalah peningkatan investasi 6,6-7 persen disertai peningkatan produktifitas yang meningkatkan pendapatan dan daya beli. Serta peningkatan konsumsi 5,4-5,6 persen seluruh rakyat Indonesia.


"Jika benar tujuan pemerintah seperti yang dikatakan Fadjroel, tentu UU Cipta Kerja ini layak didukung karena bisa semakin memberi kesejahteraan bagi rakyat. Pengangguran terakomodir, daya beli naik, dan pertumbuhan ekonomi naik," katanya.

Kendati demikian Viktor tak memungkiri ada beberapa pasal dalam rancangan undang-undang tersebut yang harus dikritisi, terutama menyangkut nasib buruh ke depan.

"Itu sebabnya semua stake holder harus duduk bersama, saling mengkritisi dan memberi masukan. Tapi jangan terlalu dini untuk mengatakan bahwa undang-undang ini membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru atau meminta agar undang-undang ini jangan dibahas. Pernyataan seperti itu terlalu prematur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas