Kementerian ATR/BPN Keluarkan Sertifikat Tanah Eks Eigendom Seluas 44 Hektare
Tahun 1979 lalu, terjadi permasalahan tanah di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tahun 1979 lalu, terjadi permasalahan tanah di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama 41 tahun lamanya, warga disana tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal ini dikarenakan masalah sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut.
Eigendom verponding atau tanah verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia, yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Kini, warga di wilayah ini bisa tesenyum semringah.
Baca: Sofyan Djalil Diminta Jokowi Fokus Menyelesaikan Masalah Sengketa Tanah Hingga Berantas Mafia Tanah
“Awal mula ceritanya adalah ketika itu ada seseorang mendapatkan penetapan pengadilan atas kepemilikan tanah eigendom," cerita Kepala Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat, Nandang Agus Taruna.
"Kemudian dia menggugat masyarakat yang menguasai tanah. Objek perkaranya hanya 14 hektare tetapi ketika di pengadilan dia menang dan di tingkat pertama sampai inkracht.
Baca: Kementerian ATR/BPN Targetkan 126 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar Tahun 2025
Atas penetapan tersebut dia menetapkan sitanya menjadi 44 Ha,” lanjutnya di acara penyerahan sertipikat tanah di Gedung Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat, Sabtu (29/2/2020) lalu.
Di tahun 1991, Kejaksaan Agung melakukan intervensi, mengajukan kasasi terhadap putusan eigendom tersebut demi kepentingan umum. Keputusannya itu menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang menerbitkan penetapan yang menetapkan hak atas tanah.
Baca: Sofyan Djalil: Kita Beruntung Lahir di Indonesia, Semua Kesempatan Terbuka Luas
“Dan BPN pun tidak punya kewenangan atas sitaan eigendom tersebut, hanya yang sudah diterbitkan sertipikat saja yang menjadi kewenangan BPN,” lanjut Nandang Agus Taruna.
Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Kantor Wilayah BPN Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi, serta Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mengkaji bersama permasalahan sengketa tanah. Kejaksaan Negeri kemudian dapat mengeluarkan pendapat hukum.
“Sekarang jika ada yang akan mengajukan sertipikat dari daerah tersebut sudah bisa dilayani karena permasalahan sudah selesai,” ungkap Nandang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menyelesaikan permasalahan tanah ini.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi yang telah menyelesaikan masalah kepastian hukum bagi warga Wijaya Kusuma,” ia menjelaskan.
Sofyan A. Djalil menambahkan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini merupakan amanah Presiden kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus memberikan kepastian hukum atas tanah.
Baca: Selalu Dipercaya Jadi Menteri Jokowi, Sofyan Djalil: Rumusnya Kerja yang Baik, Tidak Perlu Neko-neko
“Cara lainnya adalah dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia. Hal ini juga dapat mengurangi konflik pertanahan yang terjadi,” katanya. Dalam kesempatan itu, Sofyan Djalil berkesempatan menyerahkan sertipikat tanah sebanyak 100 sertipikat kepada 10 orang penerima secara simbolis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.