Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu KIP Kuliah. Berikut cara pengisian nomor, syarat, dan tahapannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Mengisi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu KIP Kuliah. Berikut cara pengisian nomor, syarat, dan tahapannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kartu ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membantu siswa berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Pada laman resmi LTMPT merilis surat edaran Nomor: 07/SE.LTMPT/2020 mengenai pengisian nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah.

Pada surat edaran tersebut terdapat informasi mengenai pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah dan pendaftaran SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah.

Baca: BREAKING NEWS: Bandara Adi Soemarmo Solo Ditutup Sementara Pasca Erupsi Gunung Merapi

Baca: Gunung Merapi Erupsi, bandara Adi Sumarmo Ditutup

Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id diwajibkan bagi:

1. Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang dilakukan secara mandiri pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Siswa yang sudah memiliki akun LTMPT,

Berita Rekomendasi

3. Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020).

Cara pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT:

1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki,

2. Pilih menu 'Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah',

3. Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.

Siswa yang telah melakukan finalisasi (cetak kartu), tidak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.

Bagi siswa yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan memilih program studi dan belum finalisasi, diharuskan melakukan finalisasi dan cetak kartu tanda peserta SNMPTN 2020.

Finalisasi dan cetak kartu dapat dilakukan pada 2 hingga 31 Maret 2020.

Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk pendaftaran UTBK - SNMPTN 2020.

Berikut tahapan untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di Google Play Store);

2. Pada saat pendaftaran, siswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Selanjutnya, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN);

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sebagai informasi, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah dapat dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas