Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Selidiki Dugaan Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Polisi menyelidiki dugaan upaya penimbunan terhadap masker hingga hand sanitizer di pasar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polri Selidiki Dugaan Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas dan para medis RS Mitra Keluarga Depok memakai masker 95 saat memberikan pelayanan kepada warga, Senin (2/3/2020). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyelidiki dugaan upaya penimbunan terhadap masker hingga hand sanitizer atau cairan pencuci tangan yang kian langka serta harganya melambung tinggi terkait antisipasi penyebaran virus corona.

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para usaha yang melakukan penimbunan," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).

Apabila nantinya terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan ‎denda Rp 50 miliar," tegas Asep.

Asep melanjutkan secara moralitas pihaknya mengimbau para pelaku usaha memiliki kepedulian untuk membantu. 

Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon

Selain itu, Polri juga mengharapkan masyarakat tidak panik karena pemerintah menjamin stok bahan pangan masih mencukupi.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fikar Hadjar mem‎inta aparat penegak hukum memberikan terapi kejut atau shock therapy pada oknum yang mencari keuntungan di tengah kepanikan masyarakat.

Baca: Mahfud MD Sindir Pemerintah Daerah Rajin Mendramatisir Persoalan Virus Corona

Ini karena belakangan masyarakat mulai gelisah karena informasi adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona. ‎Mereka mulai memburu masker dan hand sanitaizer sehingga harga melambung tinggi dibawah harga pasar pada umumnya.

Selain di jerat hukum pidana UU Perdagangan, menurut Abdul Fikar Hadjar, pelaku penimbun barang juga dapat dijerat di ketentuan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas