Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Ipar Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Diperiksa KPK

Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu ialah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Adik Ipar Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. Selain buron, Nurhadi diduga menyembunyikan saksi kunci 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (4/3/2020).

Dua adik ipar yang sama-sama berprofesi sebagai advokat itu ialah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.

Selain dua adik ipar Nurhadi, penyidik juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Thong Lena. Akan tetapi, Subhannur dan Thong Lena mangkir dari pemeriksaan pada hari ini.

"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang, pada kesempatan ini kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Kepala Daerah Saring Proposal Permohonan Pendanaan

"Yang kedua Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," sambungnya.

Sementara saksi Rahmat Santoso, kata Ali, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Diketahui tiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: KPK Periksa 2 PNS di PN Surabaya Terkait Kasus Nurhadi

BERITA REKOMENDASI

"Rahmat Santoso hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi soal aliran uang yang diterima oleh tersangka NH (Nurhadi) dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat jabat Sekretaris MA," beber Ali.

Nama Rahmat dan Subhannur sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya. Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020. Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.

Kala itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi. Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. 

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.


Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi, Rezky dan Hiendra dinyatakan buron sejak menjadi tersangka dalam perkara ini. KPK gagal menemukan para tersangka di lokasi itu. Namun, Ali berkata KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel yang dapat menjadi petunjuk keberadaan para buronan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas