Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Ruang Sidang

Gatot menjadi saksi untuk kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat Imam Nahrawi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Ruang Sidang
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sempat bersitegang saat bertemu Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sempat bersitegang saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gatot sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat terdakwa Imam Nahrawi.

Gatot memberikan keterangan seputar sepak terjang Imam Nahrawi selama menjabat sebagai menteri, kedekatan Imam Nahrawi dengan asisten pribadi Miftahul Ulum, pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora, dan hal-hal lain terkait kasus tersebut.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim, Rosmina memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk bertanya kepada Gatot S Dewa Broto.

Imam Nahrawi mengambil kesempatan itu. Di awal pertanyaan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sempat memanggil Gatot dengan panggilan "Terdakwa".

Berita Rekomendasi

"Saudara Terdakwa," kata Imam kepada Gatot.  

Baca: Vietnam Berhasil Sembuhkan 156 Pasien Positif Corona, Ini Rahasianya

Setelah mengucapkan kata terdakwa, hadirin sidang secara spontan tertawa.

Akhirnya, Imam kembali memanggil Gatot. Kali ini, dia memanggil dengan panggilan saksi.

"Saudara saksi," kata Imam.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Hindari 2 Tempat Hiburan Ini, Mana Saja?

Di kesempatan itu, Imam membantah keterangan yang disampaikan Gatot. Imam justru menyinggung tingkah-laku Gatot sehari-hari di Kemenpora.

Salah satunya Imam mengungkap Gatot pernah tidur di gedung Kemenpora yang berada di Jakarta Pusat.

Selain itu, Imam membeberkan Gatot pernah membuat acara tumpengan di kantor Kemenpora, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, Imam menuding Gatot sejak lama menginginkan posisi sebagai Menpora.

Setelah mendengarkan keterangan Imam, Gatot ingin memberikan keterangan. Namun, ketua majelis hakim Rosmina tidak memberikan kesempatan itu.

Rosmina hanya menegaskan kepada Gatot apakah tetap pada keterangan seperti yang dibuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Gatot tidak mengubah semua keterangan di BAP.

Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan. Gatot dipersilakan untuk meninggalkan ruangan sidang.

Hakim mengingatkan Gatot untuk bersalaman dengan Imam Nahrawi. Gatot menuju ke arah meja tempat duduk Imam. Dia menjabat tangan Imam dan tim penasihat hukum.

Setelah itu, dia menjabat tangan majelis hakim dan kemudian tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia berjalan kaki secara perlahan meninggalkan ruang sidang. Gatot keluar ruangan sidang dikawal tiga orang pengawal. Pengawal itu berpostur tubuh tinggi tegap.

Awak media meminta keterangan Gatot di luar ruang sidang.

"Saya dalam kapasitas dipanggil sebagai saksi karena tempo hari saat di penyidikan pernah dipanggil. Dan saya memberikan seperti apa yang saya tulis di berita acara. Tidak. Saya tidak berubah dan tidak ada pencabutan," kata Gatot.

Gatot mengaku ini merupakan pertemuan pertama kali dengan Imam Nahrawi setelah mantan atasannya itu diproses hukum.

Dia mengaku masih menjalin hubungan baik dengan Imam.

"Baru pertama kali ketemu Pak Imam. Hari ini setelah kemudian beliau ada di KPK. Saya berhubungan baik, karenanya anyway, dia mantan bos saya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas