Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Cek Lulus atau Tidak di sscn.bkn.go.id

Siap-siap. Hasil tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 22-23 Maret 2020. Pantau kelulusanmu lewat portal sscn.bkn.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Cek Lulus atau Tidak di sscn.bkn.go.id
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera diumumkan secara serentak.

Teka-teki kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2019 akhirnya terungkap.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan tanggal pengumuman hasil SKD CPNS 2019.

Dalam siaran persnya, hasil SKD CPNS 2019 akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020 secara serentak baik dari instansi pusat maupun daerah.

Hasil SKD CPNS 2019 akan diumumkan lewat situs instansi masing-masing atau link pendaftaran CPNS: sscn.bkn.go.id.

Baca: BKN Tetapkan Hasil Kelulusan SKD CPNS pada Maret 2020, Berikut Jadwal Resmi Tahapan SKB

Baca: Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade

Saat ini, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2019 belum seluruhnya usai.

Pasalnya, masih ada sejumlah instansi yang menggelar tes, dua di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, BKN mulai menggelar menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS dari instansi yang telah selesai menggelar ujian SKD.

Adapun data yang divalidasi BKN adalah jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

BKN juga memvalidasi kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, hingga berita acara penyelenggaraan, serta panduan SKB.

Rekonsiliasi data oleh BKN akan digelar dalam dua tahap.

Tahap pertama dilaksanakan mulai Rabu (4/3/2020) hingga Jumat (6/3/2020) mendatang untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Pada hari pertama rekonsiliasi dan validasi data, Rabu kemarin dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.

Sementara tahap kedua digelar pada 11-13 Maret mendatang untuk 260 instansi lainnya.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Alex Suban/Alex Suban)

Baca: Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan 22 Maret 2020 Mendatang dan Tips Persiapan SKB

Baca: Cara Cek Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 dari Perengkingan, Lolos atau Tidak ke Tahap SKB? Ini Caranya

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos ke tahap SKB adalah mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi perangkingan.

Hal ini sesuai dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Juga Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke SKB

Sementara itu, ada beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB CPNS 2019.

Selain lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.

BKN menyampaikan simulasi dalam menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Minggu (16/2/2020), ada beberapa tahapan penentuan peserta SKD lolos ke tahap SKB lewat simulasi singkat.

"Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020 terdapat beberapa skema bagi Peserta yang mengalami kondisi seperti ini. Yuk #SobatBKN, cermati info berikut," tulis akun @bkngoidofficial.

Berikut simulasi singkat dari BKN untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB, simak selengkapnya:

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.

  1.  A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
  2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
  3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
  4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367
  5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367
  6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356
  7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356

Sebagai catatan, jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta A, B, dan D.

Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.


Penentuan Peserta SKD ke Tahap SKB CPNS 2019
Penentuan Peserta SKD ke Tahap SKB CPNS 2019 (Instagram/ @bkngoidofficial)

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.

  1.  A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
  2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
  3. C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
  4. D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367

Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.


Simulasi menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB
Simulasi menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB (Instagram/bkngoidofficial)

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Berikut nilai ambang batas minimal atau passing grade lolos SKD CPNS 2019:

1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126

- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65

2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai TIU minimal sebesar 85

3. Jalur disabilitas:

- Nilai akumulatif 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:

- Nilai akumulatif minimal 260

- TIU sebesar 60

5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:

- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271

- Nilai minimal TIU 80

6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:

- Nilai akumulatif paling sebesar 260

- Nilai TIU paling rendah sebesar 70

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ayu Miftakhul Husna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas