Login DPJ Online di djponline.pajak.go.id, Ini Beda Formulir 1770, 1770 S hingga 1770 SS
Ada tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS yang dilayani oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
2. Formulir 1770 S
Formulir SPT jenis 1770 S merupakan jenis SPT Tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.
Ada pun formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.
Formulir 1770 S memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.
Formulir tersebut diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
3. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya satu lembar.
Formulir tersebut digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dalam satu tahun
Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Baca: DJPOnline.pajak.go.id untuk Laporan SPT Tahunan, Pastikan Selesai Sebelum 31 Maret 2020
Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.