Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020

Cara lapro SPT Tahunan melalui DJP Online jika lupa kode EFIN, batas waktu sampai 31 Maret 2020.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan sendiri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT Tahunan.

Pengisian SPT Tahunan kini bisa dilakukan secara online, yakni login di laman resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Perlu diketahui, batas waktu laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi, yaitu pada 31 Maret 2020.

Sebelum pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya siapkan terlebih dahulu kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

Kode EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.

Namun, apa jadinya jika sebelum mengisi SPT Tahunan kode EFIN lupa atau hilang ?

Jangan panik, Tribunnews akan memberikan solusi untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang tersebut.

Baca: Cara Pengisian SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Akhir 31 Maret 2020, Jangan Sampai Bayar Denda!

Baca: Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!

Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!
Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret! (pajak.go.id)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, untuk melakukan e-Filing pajak kamu hanya perlu sekali saja melakukan permintaan kode EFIN dan mengaktifkannya ke aplikasi pajak.

Tapi, jika kamu lupa kode EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang kamu gunakan lebih dari 30 hari, maka harus menghubungi informasi DJP.

Simak cara mendapatkan kode EFIN yang hilang dilansir dari klikpajak.id:

- Cetak Ulang di KPP

Pengeceka EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dilakukan oleh petugas pajak.

Kamu tidak bisa mengecek sendiri lewat aplikasi online.

Kamu wajib datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

Lalu, mengajukan permohonan cetak ulang kode EFIN.

Namun, jika kamu tidak ada waktu untuk mendatanginya, bisa mewakilkan kepada seseorang.

Pemohon kode EFIN perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakili.

Pemohon perlu mengisi formulir cetak ulang, melampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

- Lewat Fitur Live Chat Pajak

Kamu bisa mendapatkan kode EFIN di laman resmi pengaduan.pajak.go.id.

Pada halaman depan sebelah kanan akan muncul fitur 'Live chat'.

Lewat fitur live chat petugas pajak akan menjawab setiap kendala saat pengisian SPT Tahunan.

Kamu bisa memberitahukan kepada petugas jika kode EFIN hilang atau lupa.

Petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

- Layanan DM di Twitter @kring_pajak

Layanan lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang yakni lewat direct message di Twitter @kring_pajak.

Beritahukan petugas jika kode EFIN hilang, selanjutnya petugas akan memberikan instruksi.

Ikutilah instruksi yang diberitahukan oleh admin Kring Pajak.

- Hubungi Call Center Kring Pajak

Khusus bagi pajak orang pribadi, bisa menghubungi call center jika kode EFIN hilang.

Call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Saat menghubungu Kring Pajak, kamu diminta untuk mengonfirmasi data diri dengan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai, maka petugas akan memberikan kode EFIN yang hilang tersebut.

Apabila sudah mendapatkan kode EFIN langkah selanjutnya adalah mengisi laporan SPT Tahunan lewat DJP Online.

Registrasi Akun di DJP Online
Registrasi Akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online:

1. Pastikan sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.

Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.

Baca: CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020

Baca: Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas