Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah Terkait Virus Corona

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah Terkait Virus Corona
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Mendagri Tito Karnavian di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (27/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia, Rabu (4/3/2020)

Surat tersebut dibuat atas nama Mendagri, Tito Karnavian dan ditujukan kepada kepala pemerintah daerah (Pemda) yaitu, gubernur, bupati atau walikota se-Indonesia.

Adapun isinya para kepala daerah dimaksud agar meningkatkan pencegahan dan kontrol, serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, maupun pasien lainnya.

Guna mengurangi transmisi, Pemda diharuskan menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif di asepek lainnya seperti dalam hal ekonomi dan sosial.

Pemda diharapkan menggalakan kampanye sosial terkait pencegahan virus corona, sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19 secara transparan, responsif dan konsisten.

Baca: Cegah Virus Corona, Warga Korea Selatan, Iran, dan Italia Dilarang Masuk Singapura

Termasuk diantaranya menggalakkan pola hidup sehat, olahraga, dan makan makanan bergizi, serta cuci tangan secara teratur.

Pemda juga diminta agar mengimbau kepada masyarakat di daerahnya agar tetap tenang dan tidak memberikan reaksi yang berlebihan, serta membatasi publikasi yang tidak perlu dan dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Untuk mencegah simpang siur pemberitaan, informasi terkait virus corona disampaikan satu pintu melalui pusat informasi virus corona, di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pemda juga diminta untuk berkordinasi dengan instansi terkait atau Forkopimda untuk menjaga iklim kondusif dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat di daerah dengan harga yang stabil.

Pemda juga diminta untuk melaporkan perkembangan kondisi di daerah kepada mendagri secara cepat dan akurat melalui posko bencana pada direktorat manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas