Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serikat Buruh Minta Pemerintah Beri Masker Gratis

Pemerintah diminta untuk membagikan masker gratis kepada buruh agar aktivitas unjuk rasa tidak terganggu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Serikat Buruh Minta Pemerintah Beri Masker Gratis
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membagikan masker gratis kepada buruh agar aktivitas unjuk rasa tidak terganggu.

Demikian permintaan ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (5/3/2020).

“Supaya tidak mengganggu aktivitas aksi aktivitas lainnya dari masyarakat termasuk buruh ya bagikan secara gratis karena masker ini susah dicari dan mahal,” kata Said Iqbal saat dihubungi.

Baca: Pelatnas PBSI Cipayung Diperketat, Setiap Pengunjung Harus Dicek Suhu Tubuh

Baca: Persita Tangerang vs PSM Makassar: Widodo C Putro Sudah Siapkan Tim dengan Baik

Said Iqbal mengatakan pihaknya akan tetap menggelar unjuk rasa dalam jumlah besar meski tengah maraknya wabah corona di Indonesia. Said Iqbal menegaskan isu corona tidak akan menghalangi serikat buruh untuk tetap turun ke jalan.

“Dari sisi pemberitaan mungkin saja isu corona lebih kuat pemberitaannya, tapi dari sisi buruh untuk menyuarakan omnibuslaw tidak akan pernah berhenti. Sekuat apapun isu lainnya termasuk corona,” kata Said Iqbal.

Dirinya mengaku tidak takut terhadap ancaman penularan virus corona yang sampai saat ini belum ada vaksinnya itu.

Baca: Why Let the Chicken Run?, Jadi Pameran Tunggal Pertama Melati Suryodarmo di Dalam Museum

“Kita gak boleh panik ya. Pemerintah sudah menyampaikan jangan panik. Bukan berarti penyakit corona sudah ada di Indonesia segala aktivitas terhenti. Hidup tetap harus berlanjut, show must go on,” kata Said Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Said Iqbal juga mengaku tidak akan mengindahkan larangan berkumpul di pusat keramaian yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan unjuk rasa buruh, kata Said Iqbal, akan tetap berlanjut.

“Kita tetap aksi karena kan ada UU Unjuk Rasa nomor 9 tahun 98 dan itu lebih tinggi dari sekadar instruksi,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 27 Tahun 2020 melarangan kegiatan yang menimbulkan pengumpulan banyak orang. Kegiatan-kegiatan seperti konser musik, pertandingan sepak bola, hingga syuting film dihentikan sementara untuk mengantisipasi maraknya wabah korona.

Meskipun demikian, para buruh yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPI) siang tadi menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta. Para buruh tersebut mengaku akan melakukan demo besar-besaran di seluruh Indonesia dan Jakarta sebagai pusat unjuk rasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas