Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut ICW Tak Serius Tangkap Harun Masiku dan Nurhadi, KPK: Kami Sudah Maksimal

KPK, menurut Ghufron, merasa sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mencari Harun dan Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Disebut ICW Tak Serius Tangkap Harun Masiku dan Nurhadi, KPK: Kami Sudah Maksimal
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW mengkritisi langkah KPK yang hendak menyidangkan dua buron, Harun Masiku dan Nurhadi melalui pengadilan in absentia.

Baca: Gunung Es di Balik Persidangan In Absentia Harun dan Nurhadi

Atas langkah yang direncanakan KPK itu, ICW menyebut lembaga antirasuah tak serius menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.

"Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

KPK, menurut Ghufron, merasa sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mencari Harun dan Nurhadi.

Bahkan, KPK telah membentuk tim khusus untuk mengejar dua DPO itu.

Berita Rekomendasi

"Kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ungkapnya.

"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron menanggapi soal rencana sidang in absentia.

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai KPK tak serius memburu dua buron, yakni Harun Masiku dan Nurhadi.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/3/2020).

Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia.

ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.

Ia menjelaskan, melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Kurnia menggarisbawahi, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.

"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," ujar Kurnia.

Harun Masiku merupakan bekas caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan, Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca: Mau Sidang In Absentia, ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku dan Nurhadi

Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.

Seluruh tersangka tersebut telah dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

KPK kesulitan deteksi Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mendeteksi keberadaan bekas caleg PDIP Harun Masiku yang berstatus buron.

"Saya tidak tahu persis berada di mana dia. Tapi semua titik yang disebutkan masyarakat itu telah dikakukan pencarian oleh KPK," tutur Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca: Investigasi Ombudsman Terkait Disinformasi Buron KPK Harun Masiku Tuntas 2 Pekan Lagi

Namun Lili sungkan membeberkan lokasi mana saja yang jadi sasaran pencarian KPK.

Dari semua lokasi yang sudah disusur KPK, imbuh dia, tim penyidik belum menemukan hasil signifikan.

"Belum tampak hasilnya dan dari bantuan kerja sama dengan kepolisian dengan menyebarkan DPO itu belum kelihatan hasilnya," ungkap Lili.

Lili menegaskan tak akan menyetop pencarian Harun.

Langkah yang bisa diambil saat ini, lanjutnya, adalah dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga berhubungan dengan Harun.

"Tidak akan ada distop. Pemeriksaan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku tetap berjalan," ujarnya.

KPK, kata Lili, tak bosan untuk mengimbau Harun menyerahkan diri.

Dia juga menegaskan akan menetapkan sanksi hukum bagi pihak yang berusaha menyembunyikan Harun.

"Jadi jangan kemudian dikira bahwa dengan hilangnya dia, dia tidak akan diproses secara hukum. Akan tetap dilakukan," tegas Lili.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Ia diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa melenggang ke Senayan.

Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari.

Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap.

KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Baca: ICW Nilai KPK Tak Serius Buru Harun Masiku

Kini sudah lebih dari 2 bulan, mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tak diketahui keberadaannya.

Harun sendiri telah berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas