Bincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah: Hampir Tiap Hari Telekonferensi Pantau Corona
Kementerian ketenagakerjaan melakukan telekonferensi dengan mereka hampir setiap hari. Mereka melaporkan bagaimana kondisi PMI di sana.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mempunyai keterkaitan dengan jutaan pekerja migran Indonesia (PMI), dahulu sebutannya tenaga kerja Indonesia (TKI), yang berdomisili di luar negeri.
Mereka berada di kawasan yang negaranya sedang terjangkit virus corona.
Bagaimana upaya menanganganinya?
Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam wawancara eksklusif dengan tim Newsroom Terintegrasi Tribun Network di ruang kerjanya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (4/3/2020) sore.
Tribun: Sejak beberapa tahun lalu, sebelum anda menjadi menteri, banyak kritikan yang menyebut tenaga kerja asing membanjiri Indonesia. Ada yang menyebut di proyek Morowali di Sulawesi atau Meikarta di Karawang, dan lain sebagaianya.
Bagaimana data terkini, tahun 2020, di bawah kepemimpinan anda?
Sebenarnya sangat tidak imbang jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri dengan tenaga kerja asing (TKA) yang kerja di Indonesia. TKA kita sekira 100 ribuan, kalau PMI kita data World Bank itu ada 9 juta.
Memang mereka banyak sekali yang menempuh jalur unprocedural (legal), dari sekitar 9 juta, yang unprocedural sekitar 4 juta. Artinya memang jumlahnya sangat tidak imbang antara penempatan kita di luar negeri dengan TKA di Indonesia.
Baca: Raffi Ahmad Dapat Kabar Ibunda Baim Wong Meninggal Dini Hari, Bergegas ke Rumah Sakit: Keluarga Kuat
Baca: Fakta Bertambahnya WNI Positif Virus Corona, Diduga Tertular Pasien Kasus 1, Begini Kondisinya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemennaker Raden Soes Hindharno, menambahkan penjelasan menteri, pekerja asing di Indonesia berjumlah sekitar 96 ribuan.
"Tetapi kabar yang disebut di luar, berjumlah juataan, termasuk di Morowali (Sulawesi Tengah). Kemudian di Meikarta (Karawang, Jabar). Data kami hanya 199 orang di Meikarta, itu pun baru pengajuan rencana penempatan tenaga kerja asing. Sedangkan yang baru masuk, baru 86 orang yang bekerja pada beberepa sub-kontrak Meikarta," ujar Soes.
Tribun: Jumlah TKA di Indonesia ini tidak sampai 100 ribu, itu trennya menurun atau meningkat dibandingkan tahun lalu?
Itu naik turun jumlahnya. Ledakan tinggi juga tidak. Turunnya juga tidak. Grafiknya naik turun.
Tribun: Begitu banyak orang Indonesia bekerja di luar negeri, pastinya, mereka ada berdomisili di negara yang saat ini rentan terjangkit virus Corona. Apa langkah strategis dari Kemenaker terkait Corona?
Kami punya Atase Ketenagakerjaan di 12 negara. Misalnya di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea, Arab Saudi, Qatar, Abu Dhabi, Kuwait, Jordania, Arab itu ada dua. Konteks corona, Atase Ketenagakerjaan ini adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada PMI.
Baca: Perempuan dari Agama Minoritas jadi Sasaran untuk Dipidana dalam Kasus Penodaan Agama
Baca: Finalis Puteri Indonesia Sumatera Barat Tak Hapal Pancasila, Bambang Soesatyo: Anda Layak Menang
Isu terakhir yang menarik perhatian, kami secara reguler memantau bagaimana PMI kita. Kami melakukan telekonferensi dengan mereka hampir setiap hari. Mereka melaporkan bagaimana kondisi PMI kita.
Yang terakhir ada PMI kita di Singapura terdampak virus corona, tapi sudah diisolasi 14 hari dan dinyatakan negatif. Walau dia PMI unprocedural (ilegal), kita pantau terus melalui Atase Ketenagakerjaan kita, dan kita minta mereka untuk melayani 24 jam untuk mengonfirmasi masalah-masalah terkait dengan PMI kita.
Dan secara cepat menyampaikan kepada kami. Tentu saja ini juga dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri ya. Karena PMI juga bagian dari Warga Negara Indonesia. Semua dikoordinasikan oleh Kemenlu.
Tribun: Tenaga kerja asing di Indonesia, banyak berasal dari China. Kita tahu, 'biang keladi' virus Corona berasal dari Wuhan, China. Apakah ada TKA asal China yang ditolak? Seberapa banyak?
Memang kita tidak memberikan perpanjangan visa karena berkaitan dengan kebijakan Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang belum memperbolehkan TKA dari China untuk masuk ke Indonesia.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Tiru Adegan Film, Sembunyikan Mayat di Lemari, Ini Faktanya!
Baca: Batas Waktu Pegisian Sensus Penduduk Online sampai 31 Maret 2020, Bagaimana Jika Terlewat?
Nanti akan ada lagi karena WHO itu modelnya selektif, tapi harus ada prosedur dan protokol kesehatan tertentu. Misal, saya bukan dari Wuhan, tapi China lainnya boleh masuk dengan syarat mengikuti protokol tertentu dia harus melakukan 14 hari untuk observasi misalnya. Kita mengikuti prosedur WHO.
Tribun: Mengenai Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden Jokowi menargetkan 100 hari RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus selesai, tapi sebelum itu diketuk di DPR dibahas secara serius dan banyak kritikan RUU itu tidak pro-pekerja. Apa tanggapan anda?
Ya, kami menghargai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh. Dan kami sebenarnya memfasilitasi dialog sosial melalui tim yang dibentuk oleh Pak Menko. Tim ini tim triparkit, teman-teman serikat pekerja-serikat buruh, kemudian teman-teman mewakili pengusaha itu Apindo dan Kadin, kemudian kami mewakili dari pemerintah.
Tim ini tidak hanya melakukan komunikasi publik, teman-teman juga mengaji substansi dari RUU ini. Dan tidak hanya substansi RUU tapi kami berharap teman-teman memberi masukan dari aturan pelaksana Undang-undang ini. Nanti akan ada peraturan pemerintah.
Berharap sekali teman-teman memanfaatkan momentum ini untuk bisa menyampaikan aspirasi itu untuk kemudian dicantumkan dalam substansi Undang-Undang. Ini kan baru RUU, baru Rancangan Undang-Undang, belum menjadi Undang-Undang.
Prosesnya panjang dan threatmen terhadap RUU ini kan sama dengan threatmen RUU yang lain. Jadi ada tahapan-tahapan yang dilalui. Dan itu pemerintah, kalau Pak Jokowi berharap 100 hari selesai, itu kan harapan. Selanjutnya beliau menyampaikan berkali-kali menyerahkan sepenunya kepada DPR bagaimana mekanismenya.
Baca: UPDATE 4 Fakta Dua Pasien Baru Positif Virus Corona, dari Kronologi Tertular Hingga Kondisi Terkini
Baca: Pageblug Corona Vs Pageblug Korupsi
Jadi ruang untuk mendiskusikan aspirasi itu sangat terbuka. Kami bisa mengusulkan melalui kami untuk kami bawa ke DPR atau teman-teman bisa juga langsung mengomunikasikan aspirasinya ke teman-teman DPR. Memang Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu kan mensyaratkan pentingnya pelibatan publik untuk pembahasan lebih jauh.
Jadi ini belum menjadi Undang-Undang, jadi masih tahapannya masih banyak dan pemerintah mengikuti tahapan itu.
Tribun: Apa saja yang menjadi krusial? Soal Upah Minimum Provinsi karena menghilangkan upah minimum kota (UMK) lalu disamakan level provinsi?
Ya aspirasinya banyak. Ya memang berkaitan dengan upah buruh yang semakin kecil, saya kira tidak lah benar. Karena prinsipnya ada dua syarat penting yang harus ada dalam pemberian upah, yang pertama berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Dan tidak boleh di bawah upah minimum, diatur dengan formula variabel upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi. Dan mengenai ini yang paling penting hanya berlaku pada pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
Jadi memang mereka new comer, new employee, mereka yang bekerja pada fase awal masuk dunia kerja. Upah minimum (provinsi) ini tidak berlaku bagi teman-teman yang eksis bekerja. Ini yang akan terus kami sosialisasikan.
Ketentuan upah minimum pada cipta kerja ini hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada 0-1 tahun. Kemudian yang dianggap kontroversi banyak sekali aspirasi, upah minimum menggunakan standar provinsi padahal sebelumnya bisa diatur pada standar kota dan kabupaten.
Baca: Duka Mendalam Baim Wong Sang Ibu Meninggal Dunia, Sudah Lama Idap Penyakit, Mama Sudah Tenang
Baca: Bikin Syok! Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Polisi Temukan Gambar Wanita Terikat & Buku Curhat Pelaku
Yang pertama upah minimum pada jaring pengaman, batas terendah yang digunakan sebagai jaring pengaman agar pekerja atau buruh itu tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum.
Kemudian penetapan upah minimum pada UMP merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan upah minimum sebagai safety nett. Akan terjadi penyederhanaan upah minimum yang berimplikasi positif, proses penetapan dan peninjauan upah minimum berdasarkan pada ketersediaan data ekonomi makro yang valid, relevan, dan akuran sesuai kebutuhan.
Juga menghilangkan kerancuan dalam implementasi dan mengefektifkan komunikasi serta penyederhanaan, penyebarluasan upah minimum dievaluasi secara ketat penerapannya sesuai dengan filosofinya sebagai jaring pengaman.
Ketiga itu akan mengurangi disparitas antar kabupaten dalam satu provinsi seperti yang terjadi saat ini. Jadi terlalu disparitas antarkabupaten.
Misal Jawa Barat, disparitas antara Bekasi, Karawang dengan Garut, Tasik itu kan cukup tinggi. Bekasi dan Karawang, UMK Rp 4 jutaan, sedangkan di Garut itu Rp 1,8 juta. Disparitas sangat tinggi, jadi upah minimum itu yang bisa mengurangi gap atau kesenjangan.
Tribun: Hal yang ditakuti buruh, jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menggunakan batas bawah yang diatur upah provinsi, padahal lebih rendah dari UMK daerah tertentu?
Sekali lagi, ini kan berlaku untuk pekerja baru. Teman-teman yang sudah bekerja ini akan mengikuti struktur dan skala upah. Upah ini tidak bisa ditangguhkan. Jadi ini berlaku pada pekerja baru. Setelah Undang-Undang ini disahkan maka berlaku untuk pekerja baru.
Tribun: Ada juga beberapa kontroversi dalam RUU Ombinus Law Cipta Lapangan Kerja. Misal dalam PHK, semula pekerja berhak memperoleh pesangon dan atau uang penghargaan massa kerja dan uang penggantian hak. Namun dalam uang penggantian hak itu dihilangkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja?
Uang penggantian hak tidak dihilangkan atau tetap diatur. Dalam RUU Cipta Kerja uang penggantian hak itu dapat diatur dalam perjanjian kerja, kemudian peraturan perusahaan, kemudian PKB bukan Partai Kebangkitan Bangsa, tapi Perjanjian Kerja Bersama.
Apa pertimbangannya? Karena pergantian perumahan sudah ada dalam program tabungan perumahan, pergantian pengobatan sudah ada pada program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pergantian ongkos pulang dan sisa cuti dapat diatur dalam PK, PP, dan PKB.
Secara faktual banyak perusahaan sudah mengatur besaran uang pengganti hak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga prinsipnya bukan hilang, tapi pengaturannya diserahkan pada masing-masing perusahaan.
Tribun: Menyangkut sosok presiden Jokowi. Selama berada di kabinet, seperti apa sosok Presiden Jokowi di mata Anda?
Saya bersyukur ya bisa diminta Pak Jokowi menjadi pembantunya, karena saya banyak belajar dari beliau tentang 'kegilaan' beliau bekerja. Itu luar biasa. Mulai dari menteri sampai sekarang saya tidak pernah istirahat kayaknya haha (tertawa).
Beliau luar biasa, beliau kan sering ngomong kerja, kerja, kerja. Itu memang tidak hanya beliau ucapkan, memang orangnya kerja, kerja, kerja.
Dan beliau memiliki timeline yang cukup ketat untuk mengeksekusi suatu pekerjaan. Misal saat beliau mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja saya berharap 100 hari. Itu beliau menghitung dengan baik kebutuhan kebijakan itu dikeluarkan. Dan rasanya saya lebih muda dari beliau.
Harusnya kan lebih punya semangat kerja yang lebih. Itu yang saya merasa beruntung bisa jadi pembantunya beliau. Dan rasanya, selama menjadi Menteri, saya tidak sempat istirahat. Kadang tidur baru larut malam, jam 12 malam.
Tribun: Anda sebut, bekerja terus, nyaris tidak sempat istirahat. Apakah karena 'pengawas' dari Presiden kepada Menteri banyak?
Tidak juga, tidak sempat istirahat, itu tadi bercanda. Hahha.... Ya ada atau tidak pengawasan, itu menjadi tanggung jawab. Risiko pekerjaan.
Saya menerima jadi menterinya orang yang suka bekerja maka saya harus bisa menyesuaikan dengan iramanya yang memberi amanah. Selebihnya ada dua malaikat yang mengawasi selain diawasi oleh KSP.
Tribun: Untuk tetap fit dan prima mengikuti irama kerja presiden yang tinggi, apa kiat-kiat anda? Presiden Jokowi gemar minum jamu, kalau anda apa rahasianya?
Tidak ada tips khusus. Kalau saya tidurnya lewat jam 12 maka saya harus bayar istirahatnya, jadi terukur. Saya kira kalau kurang istirahat pasti akan mempengaruhi konsentrasi jadi saya harus menyeimbangkan itu. Ya sekarang lebih rajin olahraga-olahraga 30 menit.
Tribun: Anda lama duduk sebagai anggota DPR. Pernah juga calon gubernur. Berat mana, kerja jadi menteri, DPR, atau saat menjadi calon wakil gubernur?
Kalau cawagub itu kan pekerjaannya mencari suara. Tantangan yang berbeda, jadi cawagub dengan DPR. Jadi menteri tantangannya berbeda. Ya di DPR itu kerja kolektif. Tanggungjawab renteng. Kalau sebagai menteri tanggungjawabnya lebih individu.
Tribun: Belakangan mulai muncul desas-desus mengenai perombakan kabinet atau reshuffle, bagaimana tanggapan Anda?
Menurut saya, diangkat atau diberhentikan adalah risiko. Diangkat jadi menteri ya risiko, nanti diberhentikan resiko. Politik ya seperti itu. Tidak menjadi beban. Saya sudah tahu ini jabatan yang punya hak prerogatif presiden. Hari ini saya diberi mandat, belum tentu besok.
Kalau di politik memang seperti itu, calon jadi calon wakil gubernur, tidak jadi, ya sudah he-he. Memang saya beruntung terus, saya menjadi DPR empat kali. Ikut kontestasi tidak pernah gagal. Mungkin sama Tuhan diuji, kamu kalau sukses terus tidak merasakan gagal.
Tribun: Dalam mengelola kementerian atau lembaga, banyak menteri atau pejabat yang ditangkap KPK karena korupsi. Apa pesan orang tua ketika Anda menjabat sebagai menteri?
Ibu saya berpesan, 'hati-hati.' Itu maknanya dalem ya. 'Hati-hati', tidak gampang jadi menteri. Namun ibu lebih banyak mendoakan, tidak menasihati macam-macam. Lebih positifnya, bukan kekhawatirannya. Ibu saya lebih banyak mendoakan, semoga selamet, sing hati-hati. Dalem sih menurut saya.
Tribun: Presiden Jokowi selalu mengingatkan untuk tidak korupsi, bagaimana implementasi Anda ke jajaran Kementerian Ketenagakerjaan?
Kami sudah undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk komitmen bersama mencegah sedari dini agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Satu bulan yang lalu memberikan pencerahan kepada teman-teman. (Tribun Network/Dennis Destryawan)