Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Permudah Perizinan dan Perbanyak Investasi dengan Omnibus Law

Ia meyakini jika permasalahan perizinan dapat teratasi setelah hadirnya Omnibus Law, maka pertumbuhan ekonomi dapat

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Permudah Perizinan dan Perbanyak Investasi dengan Omnibus Law
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Gunawan Benjamin, mengatakan bahwa investasi menjadi komponen penting yang berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Akan tetapi, menurutnya, iklim investasi di Indonesia masih buruk karena sulitnya memperoleh izin.

Baca: Sandiaga: Mumpung Ada Perlambatan Karena Corona, Tidak Perlu Buru-buru Mengegolkan Omnibus Law

Baca: Hasil dan Klasemen Proliga 2020 Seri Bandung: JPE Tak Terbendung, Jakarta BNI 46 Tumbangkan SBS

“Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi,” ujar Gunawan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (6/3/2020) kemarin.

Menurut Gunawan, keberadaan Omnibus Law merupakan cara pemerintah Indonesia mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha. Ia meyakini jika permasalahan perizinan dapat teratasi setelah hadirnya Omnibus Law, maka pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh.

“Kalau kita mau negara maju, ya, harus terbuka terhadap investasi. Tidak membuat rumit perizinan,” katanya tegas.

Sementara itu Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, meminta pemerintah memetakan berbagai jenis investasi yang menjadi prioritas pada Omnibus.

Andry menjelaskan upaya pemetaan perlu dilakukan investasi asing yang masuk ke Indonesia dapat diseleksi, investasi yang tidak berkualitas dan tidak prioritas pun bisa dihindari.

Berita Rekomendasi

Jika dalam Omnibus Law tidak memiliki pemetaan terhadap investasi prioritas, Andry menilai hal ini akan membuat hasil yang didapat tidak akan fokus dan maksimal.

“Pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan tidak," Timpalnya.

Andry juga menambahkan bahwa permasalahan utama yang menghambat investasi adalah tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Terkait hal ini, selain penerbitan aturan, adanya penegakan hukum juga harus dilakukan. “Maka Law Enforcement perlu diperkuat,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas