Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Terbaru, Berikut Harpitnas
Daftar libur nasional, cuti bersama, dan harpitnas terbaru tahun 2020 setelah pemerintah menambah hari libur nasional dan cuti bersama 4 hari.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar libur nasional, cuti bersama, dan hari kejepit nasional (harpitnas) terbaru tahun 2020.
Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Dengan demikian, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang semula berjumlah 20 hari, kini menjadi 24 hari.
Demikian disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata dia
Baca: Kabar Gembira! Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Jadwal Hari Libur Nasional 2020: 9 Kali Long Weekend
Baca: Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Dari pantauan Tribunnews.com, semua libur cuti bersama tambahan ini, jatuh pada hari kerja, yaitu Kamis dan Jumat.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema lima hari kerja.
Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, bahkan mulai Kamis.
Sementara karyawan dengan skema enam hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur cuti bersama di hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).
Dengan ketentuan, cuti bersama dari pemerintah tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang diberikan perusahaan.
Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah, Berikut Rinciannya
Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 di Tambah Pemerintah, Semula 20 Hari Menjadi 24 Hari
Sementara bagi PNS, tambahan cuti bersama ini membuat libur mereka semakin panjang.
Pada Lebaran 2020, misalnya.
Mereka dapat mulai libur dari Kamis, 21 Mei 2020 hingga Senin, 2 Juni 2020.
Sebab, ada dua hari libur nasional yang berurutan yaitu Kenaikan Isa Almasih, Lebaran, dan Hari Lahir Pancasila, ditambah cuti Lebaran selama lima hari.
Bahkan mereka mendapat lebih banyak libur long weekend.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
- 1 Januari (Rabu) : Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret (Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional
- 7 Mei (Kamis) : Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
- 22 Mei (Jumat) : Cuti Bersama Lebaran
- 24-25 Mei (Minggu hingga Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 26-27 Mei (Selasa hingga Rabu) : Cuti Bersama Lebaran
- 28-29 Mei (Kamis hingga Jumat): Cuti bersama Lebaran (tambahan)
- 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus (Kamis) : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 21 Agustus (Jumat) : Cuti bersama Tahun Baru 1442 Hijriah
- 29 Oktober (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 30 Oktober (Jumat) : Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal
Dengan melihat daftar di atas ada banyak libur long weekend bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional
- 1 Juni (Senin) : Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus (Senin) : Hari Kemerdekaan RI
- 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal
Sementara untuk daftar hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2020 bagi pekerja dengan skema kerja Senin-Sabtu:
- 10 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Jumat) : Hari Buruh Internasional
- 31 Juli (Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 25 Desember (Jumat) : Hari Raya Natal
Selain itu, ada tambahan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah di Indonesia pada Rabu, 23 September 2020.
Biasanya, hajatan Pilkada menjadi hari libur, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Jadi, sudah merencanakan liburan ke mana pada 2020?
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.