Ombudsman RI Peringatkan Polisi yang Jual Masker Sitaan : Kalau Belum ada Putusan Pengadilan Bahaya
Polisi menjual masker hasil sitaan ke masyarakat dengan harga murah. Ombudsman RI peringatkan Polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi ikut menanggapi permasalahan ini.
Menurutnya tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.
"Diskresi kepolisian tidak boleh melebihi kewenangan. Selain karena eksekutor perkara pidana adalah Jaksa, tindakan polisi menjual masker menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Ia menambahkan penjualan barang sitaan seperti yang dilakukan polisi tidak sah secara hukum.
Ketika ditanya barang sitaan apa yang boleh dijual Polisi, ia menjelaskan barang sitaan yang sudah rusak dan berbahaya.
"Barang yang mudah rusak, berbahaya dan biaya pemeliharan tinggi, kata dia, yang bisa dijual polisi."
"Itupun jualnya harus dengan cara lelang," jelasnya.
Namun untuk kasus masker, dia menilai, polisi sudah melakukan sesuatu di luar kewenangannya.
"Diskresi kepolisian pun tidak boleh melebihi kewenangan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Srihandriatmo Malau)