Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Peringatkan Polisi yang Jual Masker Sitaan : Kalau Belum ada Putusan Pengadilan Bahaya

Polisi menjual masker hasil sitaan ke masyarakat dengan harga murah. Ombudsman RI peringatkan Polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Ombudsman RI Peringatkan Polisi yang Jual Masker Sitaan : Kalau Belum ada Putusan Pengadilan Bahaya
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Barang bukti yang diamankan polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih memberi peringatan Polisi untuk tidak menjual masker hasil sitaan.

Menurutnya, langkah yang diambil polisi untuk menjual barang sitaan tersebut sangat berbahaya karena memperjualkan barang bukti.

"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan yang memiliki itu ya."

"Saya tidak tahu apakah sudah tersangka atau belum karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul,  jadi hati-hati," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui Polisi berhasil menyita masker dari oknum-oknum yang memanfaatkan virus corona ini untuk menimbun masker.

Masker hasil sitaan Polisi dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah dari harga di pasaran.

Baca: Polisi Diminta Bisa Buktikan soal Kasus Penimbunan Masker

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan Polisi ini tidak melanggar hukum.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat butuh asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/3/2020).

Ia menambahkan jika Polisi harus mampu mempertanggungjawabkan hasil penjulan masker ini.

"Misalnya saya menyita dari si A dia mau menjual Rp 100.000 polisi mau jual Rp 20.000 ya kasihkan saja ke dia semua yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani gitu saja," imbuhnya.

Mahfud MD menjelaskan jika permasalahan ini harus dilihat motif di balik penjualan ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat menggerebek pabrik masker ilegal, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (5/3/2020)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat menggerebek pabrik masker ilegal, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (5/3/2020) (tribunjakarta.com/Muhammad Rizky Hidayat)

"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu."

"Menjual punya orang yang disita itu pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual."

"Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja. ya nanti lihat motifnya," ungkap pria kelahiran Madura ini.

Baca: Tanggapi soal Mahalnya Harga Masker, Anies Baswedan Alhamdulillah Rp 350 Ribu Bisa Beli, tapi

Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi ikut menanggapi permasalahan ini.

Menurutnya tindakan polisi menjual masker hasil sitaan kasus kejahatan menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana.

"Diskresi kepolisian tidak boleh melebihi kewenangan. Selain karena eksekutor perkara pidana adalah Jaksa, tindakan polisi menjual masker menyalahi prinsip negara hukum dan hukum acara pidana," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Ia menambahkan penjualan barang sitaan seperti yang dilakukan polisi tidak sah secara hukum. 

Ketika ditanya barang sitaan apa yang boleh dijual Polisi, ia menjelaskan barang sitaan yang sudah rusak dan berbahaya.

"Barang yang mudah rusak, berbahaya dan biaya pemeliharan tinggi, kata dia, yang bisa dijual polisi."

"Itupun jualnya harus dengan cara lelang," jelasnya.

Namun untuk kasus masker, dia menilai, polisi sudah melakukan sesuatu di luar kewenangannya.

"Diskresi kepolisian pun tidak boleh melebihi kewenangan," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Srihandriatmo Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas