57 Raperda RDTR Ditargetkan Rampung Bulan Mei
"55 RDTR sudah jadi Perda. RDTR ini backbonenya dari OSS. Hanya tidak semua bisa di upload ke OSS," ucapnya
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) menargetkan 57 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disahkan menjadi Perda pada bulan Mei.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kemen ATR/BPN, Abdul Marzuki menyampaikan untuk mendukung pelaksanaannya pada Tahun 2019, Kementerian ATR/ BPN melakukan percepatan program penyusunan RDTR melalui pelaksanaan RDTR Bimbingan Teknis, RDTR Bantuan Teknis Reguler, dan RDTR Online Single Submission (OSS).
Baca: 93 Rumah Warga di Desa Purwabakti Rusak Akibat Gempa Sukabumi, Warga Mengungsi ke Rumah Tetangga
"55 RDTR sudah jadi Perda. RDTR ini backbonenya dari OSS. Hanya tidak semua bisa di upload ke OSS, kurang lebih masih baru setengahnya," ujarnya di kantor Kemen ATR/BPN, Selasa (10/3/2020).
"Tahun ini kita melakukan percepatan menambah jadi sekitar 57 RDTR, mudah-mudahan bisa jadi Perda-nya dan bisa dinaikkan sistem OSS," lanjutnya.
Pembahasan terkait RDTR OSS telah dilaksanakan pada Februari - Maret 2020 bersama kepala daerah dan DPRD dan menghasilkan 57 Ranperda RDTR.
57 Ranperda RDTR menunggu persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN dan ditargetkan bulan Maret 2020 untuk disahkan menjadi Perda di bulan Mei 2020.
"RDTR ini dibuat di atas skala 1:5.000. Itu belum seluruh wilayah Indonesia punya peta dasar. Citranya pun belum ada. Upaya percepatan dengan LAPAN dan BIG (Badan Informasi Geospasial) untuk daerah tersebut bisa disiapkan peta dasarnya," ujar Dirjen Tata Ruang.
Tahun 2020 ditargetkan untuk percepatan penyusunan RDTR yang dilaksanakan melalui program bimbingan teknis RDTR sebanyak 42 RDTR dan program bantuan teknis RDTR sebanyak 24 RDTR.
Baca: Kementerian ATR/BPN: Dwisari Waterpark Langgar Tata Ruang, Harus Dibongkar
Dengan terintegrasinya Perda RDTR dengan Online Single Submission (OSS), diharapkan mempermudah proses perizinan investasi, dalam hal ini investor dapat melakukan input lokasi usaha mclalui sistem OSS yang akan terhubung dengan sistem chgis Kementerian ATR/ BPN untuk mengecek kesesuaian tata ruang dan membuka lapangan pekerjaan.
"Masalah perizinan itu salah satunya adalah omnibus law untuk mempercepat Perda RDTR dan juga kualitas dari RDTR itu sendiri. Nanti ke depan, jika kualitas RDTR ini sudah baik, sudah bisa masuk sistem OSS itu dapat digunakan sebagai norma atau standar utk percepatan penerbitan IMB. Jadi IMB itu bukan penghapusan tapi bentuknya ceklis," ujar Abdul Marzuki.