Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi

Nawawi Pomolango datang dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi
Tribunnews/Jeprima
Nawawi Pomolango. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango datang dalam sidang praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) kemarin.

Mantan hakim tipikor tersebut mengatakan kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Nurhadi melihatnya dari pemberitaan di media massa.

Baca: Mangkir Dari Panggilan KPK, 2 Adik Ipar Nurhadi Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang

Kemudian, Nurhadi yang berstatus sebagai buron tergugah untuk menyerahkan diri.

"Mudah-mudahan kehadiran saya dipersidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD dkk untuk keluar dari persembunyian dan segera menyerahkan diri, selanjutnya mau menghadapi proses hukum ini secara gentle," ujar Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).

"Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri," tambahnya.

Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi

Kehadiran Nawawi dalam persidangan kemarin terbilang unik karena biasanya sidang praperadilan hanya dihadiri Tim Biro Hukun KPK.

Berita Rekomendasi

Adapun saat itu Nawawi hadir bersama dua orang stafnya dan mengikuti sidang sejak awal hingga sidang berakhir dari bangku hadirin.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nawawi mengatakan, ia akan kembali menghadiri sidang-sidang berikutnya bilamana sedang memiliki waktu luang.

Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka hingga Buron Nurhadi

"Ya kita lihat saja kalau ada waktu, paling tidak memberi support sama teman-teman bahwa kita mengawal serius kasus ini," kata Nawawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Yang sudah dilakukan penyidik untuk saat ini pemblokiran rekening-rekening bank tersangka NH dan RH," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).

Kata Ali, pemblokiran rekening kedua tersangka berstatus buron itu terkait dengan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong mereka. "Terkait dugaan penerimaan uang-uang," kata Ali.

Baca: Pengacara Nurhadi Sebut Pengadilan In Absentia untuk Kliennya Tidak Sesuai Aturan Hukum

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Baca: Kuasa Hukum sebut Sudah Hilang Kontak dengan Nurhadi

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.

Baca: Geledah Dua Rumah Nurhadi di Jakarta, KPK Pulang dengan Tangan Kosong

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK. “Saya sama sekali tidak mempunyai informasi,” kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas