Cara Cek Tagihan Pembayaran BPJS, Bisa Lewat Mobile JKN dan Akses bpjs-kesehatan.go.id
Ada cara mudah untuk mengecek tagihan BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS, bpjs-kesehatan.go.id dan aplikasi mobile JKN.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Ada cara mudah untuk mengecek tagihan BPJS yang dapat dilakukan dengan mengakses website resmi BPJS, bpjs-kesehatan.go.id.
Selain itu, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN melalui ponsel.
Sehingga peserta tak perlu khawatir ketika tidak mengetahui jumlah iuran yang harus disetorkan ke BPJS.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah masih mendalami dampak putusan pembatalan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat.
Baca: Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Baca: BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi atau judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah.
Dari hasil uji materi, mereka keberatan terhadap kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diatur.
Pemerintah maupun BPJS Kesehatan, menilai penyesuaian tarif perlu dilakukan sebagai solusi menambal defisit yang semakin membengkak dari tahun ke tahun, dilansir Kompas.com.
Berikut cara mengecek jumlah tagihan iuran pada aplikasi Mobile JKN:
1. Download dan buka aplikasi Mobile JKN
2. Log in peserta BPJS menggunakan nomor BPJS
3. Muncul tampilan Mobile JKN dan pilih menu Tagihan, untuk melihat jumlah iuran/denda.
Kemudian, akan muncul proses pembayaran secara online melalui bank yang diinginkan.
Cara Mengencek Iuran BPJS melalui webiste resmi BPJS:
1. Buka laman https://www.bpjs-online.com/cek-tagihan-bpjs/
2. Isi form pengecekan
Anda akan diminta memasukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode verifikasi.
3. Klik OK, maka tagihan akan muncul
Kemudian, mengenai Panduan Layanan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui tautan berikut ini
Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).
2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:
a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).
Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:
- BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
- Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.
- Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran non bank : outlet PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.
3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.
Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 hingga 12 bulan.
Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.
4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:
- Informasi nama dan nomor peserta
- Informasi jumlah keluarga peserta
- Informasi jumlah tagihan iuran
- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)
- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.
5. Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN.
Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan karena Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal satu bulan berikutnya.
Sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan
b. Membayar iuran bulan berjalan.
Apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.