Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya
MA putuskan iuran tak jadi naik, berikut daftar lengkap rincian tarif iuran BPJS Kesehatan.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal-pasal pembaruan itu menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
• BPJS Kesehatan Jamin Pasien Virus Corona, Ini Daftar 100 Rumah Sakit Rujukan di 32 Provinsi
• Apakah Pasien Positif Virus Corona Ditanggung Pemerintah? Ini Jawaban Kepala Humas BPJS Kesehatan
Sebelumnya, iuran BPJS ini digadang-gadang menjadi dua kali lipat.
Diketahui sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan digadang-gadang mengalami kenaikan per 1 Januari 2020 kemarin.
Harga iuran BPJS
Karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.