KPK Lelang Tanah Seluas 80 m² di Manado dari Perkara Anggiat Nahot
Anggiat merupakan mantan Kasatker SPAM Strategi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah dengan total luas 80 m² berikut dengan bangunan ruko di atasnya di Kawasan Mega Mas, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Untuk memaksimalkan upaya asset recovery maka berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62 /Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 07 Agustus 2019 atas nama Anggiat P. Nahot Simaremare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3/2020).
Anggiat merupakan mantan Kasatker SPAM Strategi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta terkait kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Baca: Sahabat Ungkap Teka Teki Asmara Zaska Gotik dengan Pengusaha Muda di Balikpapan, 'Dekat Orang Soleh'
Ali menjelaskan, proses lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Baca: Sahabat Ungkap Teka Teki Asmara Zaska Gotik dengan Pengusaha Muda di Balikpapan, 'Dekat Orang Soleh'
Lelang dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2020 di KPKNL Manado. Batas akhir penawaran sampai dengan pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA.
Dua bidang tanah berikut bangunannya dilelang dalam satu paket. Dua bidang tanah dalam satu hamparan itu terletak di Kawasan Mega Mas, Titiwungen Selatan, Sario Kota Manado, Sulawesi Selatan.
Baca: Restoran China Tulis Belum Pernah ke China 20 Tahun agar Pelanggan Tak Khawatir Virus Corona
Dua bidang tanah memiliki luas total 80 m². Di atas dua bidang tanah itu terdapat bangunan berupa rumah toko (ruko) atas nama Gatot Prayogo. Dua bidang tanah itu juga dilengkapi sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
KPK memberi harga limit senilai Rp2,48 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta untuk lelang dua bidang tanah itu. Untuk infomasi lebih lanjut mengenai lelang KPK bisa membuka https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/pengumuman-lelang/ pengumuman-lelang-barang- rampasan/1526-pengumuman- lelang-eksekusi-barang- rampasan-932020