Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Ultimatum Samin Tan untuk Kooperatif, Ingatkan Kasus Pidana Setya Novanto

Samin Tan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/3/2020) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Ultimatum Samin Tan untuk Kooperatif, Ingatkan Kasus Pidana Setya Novanto
http://www.thetimes.co.uk/
Pengusaha Samin Tan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari pengusaha Samin Tan yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang sakit.

Tersangka suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/3/2020) kemarin.

"Kami tunggu yang bersangkutan tersangka SMT (Samin Tan) ini tidak hadir. Sore hari kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan masih sakit dan meminta untuk penundaan kembali; penjadwalan ulang," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Ali menyatakan, bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal itu diultimatum untuk bersikap kooperatif dengan menjalani proses hukumnya. Ia pun mengingatkan terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan dengan kasus yang menjerat pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi.

Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer

"Ingat pengalaman perkara pak SN (Setya Novanto), pak Friedrich itu kemudian terbukti di pengadilan dan ternyata ada rekayasa. Ini kemudian pengalaman yang kemudian jadi pelajaran," tegasnya.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Namun sampai saat ini, Samin Tan belum ditahan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Berpeluang Mengguyur Sebagian Jabodetabek

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pengusaha itu juga sudah diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, KPK pun telah mencegahnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Hanya saja, Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, lembaga antirasuah KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan. Poin-poin krusial yang menjadi sorotan KPK meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan Dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.

KPK turut menyerahkan dua bukti prinsip tambahan seperti 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni.

KPK berpendapat kasasi ini diajukan untuk membuktikan bahwa putusan yang diberikan hakim bukanlah bebas murni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas