Mangkir Dari Panggilan KPK, 2 Adik Ipar Nurhadi Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang
Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3/2020).
Dua pria yang berprofesi sebagai advokat itu harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Rahmat dan Subhannur diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Baca: Pengusaha Thong Lena Tundukkan Kepala Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Nurhadi
"Dua orang adiknya minta dijadwal ulang. Waktunya belum ditentukan, nanti kami infokan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Rahmat dan Subhannur pada 4 Maret 2020.
Rahmat kala itu datang ke KPK.
Sementara, Subhannur mangkir waktu itu.
Nama Rahmat dan Subhannur sebelumnya sempat mengemuka ketika KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya.
Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua Adik Ipar Nurhadi
Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020. Keesokan harinya, giliran rumah Subhan yang disambangi tim penindakan KPK.
Kala itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi.
Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Baca: KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dinyatakan buron dalam perkara ini. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.
KPK Blokir Rekening Bank Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua tersangka itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Yang sudah dilakukan penyidik untuk saat ini pemblokiran rekening-rekening bank tersangka NH dan RH," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2020).
Kata Ali, pemblokiran rekening kedua tersangka berstatus buron itu terkait dengan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong mereka. "Terkait dugaan penerimaan uang-uang," kata Ali.
Baca: Pengacara Nurhadi Sebut Pengadilan In Absentia untuk Kliennya Tidak Sesuai Aturan Hukum
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Baca: Kuasa Hukum sebut Sudah Hilang Kontak dengan Nurhadi
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.
Baca: Geledah Dua Rumah Nurhadi di Jakarta, KPK Pulang dengan Tangan Kosong
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK. “Saya sama sekali tidak mempunyai informasi,” kata Maqdir.