Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Patuhi Keputusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia memastikan DPR akan mengawasi dan mengawal keputusan MA tersebut.
"Karena utusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan keputusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Laman bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway
Terkait defisit yang dialami BPJS, Dasco mengimbau Kementerian Kesehatan dan Direksi BPJS untuk duduk bersama mencari solusi guna menutupi defisit.
Ia meminta pihak BPJS melakukan penghitungan ulang besaran defisit serta mensinkronisasi data peserta iuran.
"Kepada pihak BPJS akan kami minta agar dihitung ulang lagi karena sebenarnya defisit itu bisa dikurangi. Berdasarkan yang kami telah pelajari juga banyak data-data BPJS yabg harus disinkronkan. Jadi dengan data-data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," ujarnya.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, KPCDI: Mahkamah Agung Dengarkan Kesulitan Rakyat Kecil
Seperti diketahui MA mengabulkan uji materiel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu sekaligus membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiel. Diputus Kamis, 27 Februari 2020," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta.
Dalam amar putusan itu, MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) selaku penggugat.
Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 23A Pasal 28 H juncto Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Baca: Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d, dan e), Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 234 huruf (b, c, d, dan e) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Pasal 4 juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya," bunyi putusan tersebut.
Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu sebagai berikut: