Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS 2019 - Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Info Seputar Tes SKB

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 telah berakhir pada Selasa (10/3/2020)

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in CPNS 2019 - Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Info Seputar Tes SKB
twitter.com/BKNgoid
Materi Tes SKB CPNS 2019 serta Tanggal Pengumuman Hasil SKD Instansi Pusat dan Daerah 

TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah berakhir pada Selasa (10/3/2020) kemarin.

Dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, data per 10 Maret 2020 pukul 19.48 WIB, jumlah peserta yang login tes SKD adalah sebanyak 3.067.777.

Sedangkan jumlah peserta yang terdaftar mengikuti ujian SKD adalah sebanyak 3.361.802.

Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, rincian hasil kelulusan passing grade tes SKD CPNS 2019 per 10 Maret 2020 sudah diumumkan.

Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32 persen, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54 persen.

Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 (Grafis Tribun Style)

Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,62 persen, Diaspora sebesar 100 persen, penyandang disabilitas sebesar 66,45 persen, dan formasi umum 44,13 persen.

Sementara itu, nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Berita Rekomendasi

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Baca: Mahfud MD Ungkap Dirinya Pernah Gagal Tes CPNS: Tuhan Membuka Pintu Agar Saya Jadi Menteri

Baca: Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami: Dapat Izin dan Tidak Boleh dengan Sesama PNS

Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Halaman Selanjutnya ------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas