Imam Nahrawi: HP Bukan Milik Saya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membantah menggunakan telepon genggam di ruang sel tahanan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membantah menggunakan telepon genggam di ruang sel tahanan.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan telepon genggam di sel terdakwa kasus pemberian dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi itu pada saat melakukan inspeksi mendadak pada pekan lalu.
“Yang pasti bukan milik saya. Saya tidak tahu. Saya tidak pernah melihat wujudnya. HP bukan milik saya,” kata Imam, ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Upaya sidak itu dilakukan menindaklanjuti informasi yang beredar, di mana Imam disinyalir mengunggah foto di aplikasi media sosial, WhatsApp.
Foto itu menggambarkan Imam bersama dengan istrinya sedang melaksanakan ibadah Haji.
Baca: Posting Foto di Whatsapp Dari Dalam Tahanan, Imam Nahrawi Terancam Dapat Sanksi Disiplin dari KPK
Di foto itu terdapat nama Imam di bagian atas foto menandakan Imam sebagai pengunggah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku tidak mengunggah foto tersebut.
“Kan bisa dilihat posting jam berapa?” kata dia.
Dia mengaku mendekam di ruang tahanan bersama dengan tahanan yang lain.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah ada tahanan lain yang memposting sesuatu menggunakan telepon gengam miliknya.
“Tidak tahu saya. Ada banyak (tahanan,-red)” tambahnya.
Di foto itu, tidak ada keterangan pasti soal kapan foto diunggah kecuali tulisan '31 minutes ago' yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit setelah foto diunggah.
Foto tersebut mempunyai keterangan atau caption berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.