Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Jebloskan Pemberi Suap Proyek Jalan di Kalimatan Timur ke Lapas Samarinda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hartoyo ke dalam bui pada Rabu (11/3/2020).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Jebloskan Pemberi Suap Proyek Jalan di Kalimatan Timur ke Lapas Samarinda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hartoyo ke dalam bui pada Rabu (11/3/2020).

Hartoyo ialah terpidana dalam kasus suap terkait dengan pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Mantan Direktur PT Harlis Tata Tahta itu merupakan pemberi suap kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono.

"Dieksekusi ke Lapas Klas II A Samarinda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda.

Baca: KPK Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Suap DAK Lampung Tengah

"Adapun putusan PN Tipikor Samarinda kepada terpidana yaitu pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan," jelas Ali.

Dalam perkara ini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap.

Baca: Minta KPK Segera Ungkap Temuan HP, Imam Nahrawi: Saya Rentan Dituduh

Rekomendasi Untuk Anda

Refly diduga KPK menerima total Rp2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

Refly diduga menerima suap sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekira Rp200-300 juta terkait dengan pembagian proyek-proyek.

Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.

Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Baca: Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Karutan Boyolali

Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.

Sementara Refly menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain.

Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas