Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Suap DAK Lampung Tengah

Ali Fikri mengatakan, saat pengesahan dana alokasi khusus perubahan 2017, Aziz Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Suap DAK Lampung Tengah
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kasus ini menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa jadi pesakitan. Tak terkecuali dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis yang merupakan politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Baca: Turki Umumkan Kasus Pertama Virus Corona, 119.000 Positif Terinfeksi di Seluruh Dunia

"Saat ini penyidikan perkara atasnama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).

Berita Rekomendasi

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah tersebut sebelumnya telah dilaporkan Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI).'

Laporan itu berangkat atas pengakuan Mustafa. Di mana Mustafa sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8 persen Azis.

Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat  diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.

"Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilahkan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198," kata Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas