LTMPT Sampaikan Jadwal Pengumuman SNMPTN Diundur sampai 8 April 2020, Berikut Surat Edarannya
LTMPT menyampaikan informasi jadwal pengumuman SNMPTN yang semula 4 April akan diundur hingga 8 April 2020.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyampaikan informasi mengenai jadwal pengumuman Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Sesuai dengan surat edaran Nomor: 08/SE.LTMPT/2020, disampaikan bahwa jadwal pengumuman SNMPTN yang semula dijadwalkan pada 4 April akan diundur hingga 8 April 2020.
Surat edaran tersebut diunggah pada akun Instagram @ltmptofficial.
"Sehubungan dengan adanya proses pengisian data KIP K bagi pendaftar yang mengajukan KIP Kuliah sampai pada tanggal 31 Maret 2020, maka pengumuman SNMPTN 2020 diundur menjadi tanggal 8 April 2020"
Baca: Cara Isi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah di Laman LTMPT
Baca: Pembuatan Akun KIP Kuliah SNMPTN Dibuka 2 Maret di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Jadwal
Pada akun Twitter @ltmptofficial juga merilis tahapan seleksi SNMPTN:
1. Pengisian data nomor pendaftaran KIP Kuliah dilaksanakan pada tanggal 2-31 Maret 2020.
2. Pendaftaran SNMPTN bagi siswa eligible yang mengajukan KIP Kuliah dan belum pernah mendaftar dilaksanakan tanggal 2-31 Maret 2020
3. Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN, bagi siswa yang baru sampai tahap memilih prodi dilaksanakan pada 2-31 Maret 2020.
4. Pengumuman SNMPTN yang semula dijadwalkan pada tanggal 4 April 2020 diundur menjadi tanggal 8 April 2020.
1. Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang dilakukan secara mandiri pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Siswa yang sudah memiliki akun LTMPT,
3. Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020).
Cara pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT:
1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki,
2. Pilih menu 'Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah',
3. Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.
Siswa yang telah melakukan finalisasi (cetak kartu), tidak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.
Bagi siswa yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan memilih program studi dan belum finalisasi, diharuskan melakukan finalisasi dan cetak kartu tanda peserta SNMPTN 2020.
Finalisasi dan cetak kartu dapat dilakukan pada 2 hingga 31 Maret 2020.
Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk pendaftaran UTBK - SNMPTN 2020.
Berikut tahapan untuk mendaftar KIP Kuliah:
1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di Google Play Store);
2. Pada saat pendaftaran, siswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Selanjutnya, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN);
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai informasi, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah dapat dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)