KPK Bakal Kawal Sidang Novel Baswedan di PN Jakarta Utara
Dia menambahkan, Wadah Pegawai (WP) KPK juga menyatakan akan turun langsung memantau jalannya persidangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan bakal digelar Kamis, 19 Maret 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat mengawal sidang yang terbuka untuk umum itu.
"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Kata Ali, KPK berharap dipersidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta perbuatan pelaku penyerangan yang tidak hanya berhenti pada para pelaku di lapangan semata saja.
Baca: Anies Baswedan Minta Pemda Diberi Kewenangan Pemeriksaan soal Corona
Baca: Tempat yang Dikunjungi Tom Hanks sebelum Positif Virus Corona
Baca: Cerita Dokter yang Dibungkam Karena Temukan Diagnosis Mirip SARS
Dia menambahkan, Wadah Pegawai (WP) KPK juga menyatakan akan turun langsung memantau jalannya persidangan.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, teman-teman dari Wadah Pegawai KPK juga akan hadir pada persidangan tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 10 Maret 2020.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).
Djuyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan Novel Baswedan.
Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar dia.
Djuyamto membeberkan kedua penyerang Novel Baswedan akan didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.