Salurkan KUR, Ditjen PSP dan BNI Sepakat Memanfaatkan LKM-A
Ditjen PSP melalui kerjasama dengan BNI, memfasilitasi penyaluran KUR dan Penyediaan Layanan Laku Pandai untuk sektor pertanian.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menandatangani kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kali ini, Direktorat Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP melalui kerjasama dengan BNI, memfasilitasi penyaluran KUR dan Penyediaan Layanan Laku Pandai untuk sektor pertanian melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, BNI diharapkan segera turun ke desa-desa untuk segera menggenjot penyerapan dana KUR.
"KUR yang akan disalurkan di sektor pertanian sebesar Rp 50 triliun. Dana ini akan disalurkan untuk mengembangkan budidaya tanaman pangan, seperti padi, jagung dan kedelai, hortikultura seperti cabe, buah-buahan, komoditaas perkebunan seperti kopi, kakao dan komoditas peternakan. KUR untuk pertanian dengan bunga 6 persen terus kita sosialisasikan ke petani di seluruh Indonesia," ujar Sarwo Edhy, Rabu (11/3).
Sarwo Edhy berharap, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan melalui dana KUR dapat termanfaatkan dengan baik. "Semakin banyak modal usaha yang difasilitasi melalui KUR kepada masyarakat, maka pertumbuhan perekonomian di pedesaan akan semakin baik," jelas Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengungkapkan, “saat ini terdapat sekitar 7.040 LKMA tersebar di desa-desa yang terbentuk dari Gapoktan penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dari Kementan. Peran LKMA adalah lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pembayarannya setelah panen. Melalui kerjasama dengan BNI ini, LKMA ini merupakan perpanjangan tangan dari para petani dalam mengakses dana KUR baik itu dari BNI atau perbankan lainnya.
Oleh karena itu, Saya harap setelah ini BNI pusat dapat segera menginformasikan kepada BNI di tingkat Kecamatan terkait kerja sama ini.
Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Pertanian untuk menjadikan LKMA sebagai penyalur KUR (collecting agent): pertama, menghubungkan petani ke bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas KUR dengan bunga rendah yakni 6 persen per tahun. Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.
Wakil Pemimpin Divisi Bisnis Usaha Kecil - 2 PT Bank Negara Indonesia Sunarna Eka Nugraha menjelaskan, Layanan Keuangan Digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) tanggal 8 April 2014.
"Laku Pandai adalah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Dimana kegiatannya adalah menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor. Namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014," jelasnya.
Sementara, LKM-A adalah salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro guna memecahkan masalah/kendala akses Petani untuk mendapatkan pelayanan keuangan yang memperoleh pembinaan dari Ditjen PSP.
Kerja sama ini meliputi pemberdayaan LKM-A melalui penguatan permodalan, pendampingan teknis, pemantauan, dan capacity building oleh Bank BNI dan Ditjen PSP. "Nanti juga ada pemberian data dan informasi LKM-A oleh Ditjen PSP kepada BNI yang ingin mengajukan permohonan kredit dan/atau menjadi untuk Collection Agent. Selain itu Ditjen PSP akan memberikan rekomendasi LKM-A untuk menjadi Collection Agent," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.