Gegana Kembali Temukan Zat Radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kali Ini di Blok F
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono mengungkapkan ada lokasi baru yakni di Blok F
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.
Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Baca: Singapura Masih Dipuji Soal Corona, PM Lee Seperti Sosok Bapak
Dari hasil patroli dan pengembangan, Tim Gegana Mabes Polri menemukan ada paparan radioaktif di Blok A, Perumahan Batan Indah. Rumah tersebut milik pegawai Batan, inisial SM.
Karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal, SM kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 42, 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun dan denda Rp 100 juta.
Ada lokasi yang sudah selesai dibersihkan dari zat radioaktif
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Batan, Heru Kumbara mengatakan proses clean up atau pembersihan zat radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten telah selesai dilakukan.
"Clean up sudah selesai, tinggal remediasi. Remediasi artinya kami kembalikan fungsi tempat itu sesuai awalnya. Itu bagian yang kami lakukan sejak sebulan lalu," tutur Heru di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).
Baca: Bencana Nuklir, Kecoa Punya Kesempatan Hidup 15 Kali Lebih Besar
Heru melanjutkan pihaknya yang melakukan proses pembersihan dan remediasi karena Bapeten tidak punya kompetensi untuk melakukan itu.
Setidaknya sudah 800, mendekati 900 drum tanah dan tanaman yang diambil untuk dilakukan upaya pembersihan di pusat limbah aktif.
"Sudah 800 mendekati 900 drum tanah, tanaman yang dilakukan pembersihan di pusat limbah aktif. Setelah itu remediasi menyatakan daerah tersebut dideklarasi sudah aman dari zat radioaktif," tambah Heru.