Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS! Doni Monardo Komandani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Pemerintah pusat membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BREAKING NEWS! Doni Monardo Komandani Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Gugus tugas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

"Berdasarkan petunjuk tersebut, tugas saya didamping Kementerian, lembaga, Menteri Kesehatan, Menko PMK, Mabes TNI, Mabes Polri, KSP, akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi warga kita yang masih sehat, agar tidak tertular. Dan berusaha semaksimal mungkin menyembuhkan yang sedang sakit," ujar Doni di Kantor BNPB, Jln Pramuka Raya, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Doni mengatakan dibentuknya tim tersebut diperlukan untuk penanganan semua pihak terkait corona.

Baca: Dua Alasan Kuat Gubernur Anies Baswedan Liburkan Sekolah di DKI Jakarta Selama 2 Pekan

"Guna melakukan hal itu diperlukan percepatan penanganan dengan melibatkan SDM nasional baik akademisi, peneliti khususnya dibidang virus," tutur Doni.

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Gubernur hingga Bupati-Walikota juga diminta untuk membentuk tim gugus tugas di daerah masing-masing.

Keppres yang diteken Jokowi pada Jumat (13/3) itu akan dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas