Beda KLB dengan Lockdown, Sama-sama Upaya Cegah Covid-19, Tapi?
Berikut merupakan perbedaan dari Kejadian Luar Biasa dengan lockdown atau penguncian kota terkait mewabahnya Covid-19 di beberapa negara
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 telah mewabah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Hingga Senin (16/3/2020) pukul 10.23 WIB pasien positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 100 lebih kasus.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, Achmad Yurianto mengatakan Covid-19 telah menyebar di delapan provinsi di Indonesia.
Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Banten.
Melihat hal ini beberapa wilayah di Indonesia langsung melakukan antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19, satu di antaranya yakni dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Solo menjadi kota pertama yang menetapkan status KLB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada Jumat (13/3/2020) malam.
Kendati demikian terdapat beberapa warga yang belum mengerti terkait status KLB tersebut.
Banyak yang menganggap KLB sama dengan lockdown.
"Hah gimana..... solo lockdown?" tulis akun Twitter @HunBaeBae
"Lock Down Solo. Stay safe everyone~" tulis akun Twitter @farida_jdb.
Lalu sebenarnya apa berbedaan dari KLB dan Lockdown?
Baca: Pencegahan Virus Corona, Apa Bedanya Social Distancing dengan Lockdown ?
Kejadian Luar Biasa (KLB)
Melansir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular,
KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Istilah KLB dapat dikatakan sebagai peringatan sebelum terjadinya wabah.
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa.
Menurut aturan tersebut, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
Baca: Apa Itu Social Distancing? Berikut 6 Cara yang Perlu Dilakukan
Sementara penetapan status KLB hanya dikeluarkan oleh kepala daerah dan penanganannya dilakukan oleh otoritas setempat.
Adapun kebijakan yang dapat diambil terkait KLB ini yakni mengalihkan kegiatan menjadi di rumah.
Seperti kegiatan belajar mengajar dan bekerja.
Menutup sejumlah twmpat wisata, serta meniadakan sejumlah kegiatan umum yang digelar mingguan.
Lockdown
Melansir dari merriam-webster, lockdown atau penguncian kota disebut juga sebagai tindakan pengamanan sementara.
Yakni sebuah situasi di mana warga dicegah sementara waktu untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas selama ancaman bahaya berlangsung.
Dikutip dari Kompas.com lockdown bukan hanya tidak boleh keliar rumah, namun ini masuk dalam cakupan yang lebih besar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Bursoni.
“Lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah," ujarnya.
"Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Busroni mencontohkan lockdown seperti yang terjadi di Wuhan, China.
Baca: Hasil Tes Corona Wapres Maruf Amin Negatif Covid-19, Ternyata Tak Banyak Kontak dengan Menhub Budi
“Lockdown itu seperti di Wuhan, satu kota enggak bisa ngapa-ngapin dan di rumah," katanya.
"Di-support pemerintah makanan dan segala kebutuhan. Enggak boleh keluar, kalau keluar ada aparat yang menjaga. Itu totally lockdown,” jelas Busroni.
Meski beberapa negara telah menetapkan status lockdown, namun Indonesia belum berniat untuk melakukan hal tersebut.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyebut pemerintah belum akan mengambil opsi lockdown menyikapi penyebaran virus corona ini.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menangani penyebaran virus ini, agar tidak menyebabkan masalah baru nantinya.
"Kita tidak berbicara pada angka (jumlah pasien positif), tapi berbicara pada multidimensional, karena saya katakan ini bukan masalah kesehatan saja. Masalahnya banyak banget," kata Yuri yang dikutip dari Tribunnews.com.
"Apakah dengan lockdown menyelesaikan masalah atau malah bikin masalah baru," imbuhnya.
"Kita harus hati-hati betul dengan ini, kita enggak latah-latahan kok ya," tegas Yuri.
Baca: TERKINI Corona di Indonesia, Dinyatakan Bencana Nasional
Menurutnya Indonesia memiliki kehormatan untuk bisa menentukan negara kita sendiri.
"Jadi kenapa tidak ikut seperti itu, ikut seperti ini ya karena kita negara yang merdeka, tidak harus mengikuti mereka," katanya
Achmad Yurianto menambahkan kuncinya saat ini adalah masyarakat tidak panik dengan situasi sekarang ini.
"Kita punya pertimbangan di sini ada tim ahlinya banyak yang bisa berikan pertimbangan cukup banyak dan kita yakni tidak perlu ada kepanikan. Itu saja kuncinya," kata Achmad Yurianto. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Reza Deni, Kompas.com/Nur Rohmi Aida)