Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Praperadilan Nurhadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. Selain buron, Nurhadi diduga menyembunyikan saksi kunci 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nurhadi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.

Ini merupakan kali kedua gugatan Nurhadi ditolak hakim.

Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi Cs

Sebelumnya, dia mengajukan gugatan pada Januari lalu dan ditolak hakim.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi saat sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Baca: Alasan Pimpinan KPK Nawawi Pomolango Hadir Dalam Sidang Praperadilan Nurhadi

Hakim Hariyadi juga mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPK.

Berita Rekomendasi

"Mengabulkan eksepsi termohon praperadilan," kata Hariyadi.

Untuk diketahui, permohonan gugatan itu diajukan oleh tiga pemohon. Mereka yaitu, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK menetapkan status tersangka kepada Nurhadi atas dugaan menerima suap Rp 33,1 Miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono.

Baca: KPK Cecar Thong Lena Soal Kepemilikan Aset Nurhadi

Upaya suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra di perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Selain itu, KPK mengungkapkan Nurhadi melalui Rezky diduga menerima janji berupa 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali Hiendra karena perkara kalah di sidang.

Adapun, untuk kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.

Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Villa Milik Nurhadi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (9/3/2020) siang hingga saat ini tengah berada di sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Villa itu diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang berstatus buron.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, tujuan tim penyidik di sana adalah untuk mencari Nurhadi, serta dua buron lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Baca: Menteri LHK: Saya Kawal Derap Langkah Dinas LH se-Indonesia Wajib Sama

Baca: Jadwal Liga Champions 2020, Berikut Urutan Pertandingan Leg 2 Babak 16 Besar

Selain memburu ketiga tersangka buron di vila Ciawi, kata Ali, tim juga berusaha mencari para istri dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 itu. Saat ini, imbuhnya, tim belum selesai menggeledah.

"Namun, untuk para tersangka, para DPO, Pak NHD dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari Pak RH itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020) malam.

Akan tetapi, Ali mengatakan, tim KPK menemukan belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah di dalam gudang vila tersebut.

"Sementara informasi ada Land Cruiser, tapi saya belum update lebih lanjut. Ada beberapa motor gede. Saat ini masih berlangsung penggeledahannya," kata Ali.

Kata Ali, tim sudah menyegel belasan moge dan empat mobil mewah tersebut.

"Sementara kami masih melakukan penyegelan KPK Line terhadap barang-barang bergerak tadi, motor mewah, dan mobil mewah di gudang di vila tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas