Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Virus Corona, Kepala BKN Sebut SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda

Kepala BKN menyebut pelaksaan SKB CPNS 2019 akan ditunda. Penundaan ini terkait wabah virus Corona di tanah air saat ini.

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Imbas Virus Corona, Kepala BKN Sebut SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 bakal ditunda.

Bima menyatakan meski pelaksaan SKB ditunda, pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

Adapun penundaan pelaksaan SKB CPNS 2019 itu dikarenakan mewabahnya virus Corona.

Menurut Bima, penundaan pelaksaan SKB sebagai bagian dari pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah. 

Baca: Update CPNS 2020: Inilah yang Menentukan Kelulusan SKD, Simak Tips dan Jadwal Pelaksanaan SKB

Hal itu disampaikan oleh Bima melalui postingan di akun facebooknya, Bima Haria Wibisana, Senin (16/3/2020).

"Pengumuman hasil tes SKD tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Namun demikian, pelaksanaan SKB rencananya akan ditunda beberapa saat sebagai bagian dari tindakan pencegahan Covid 19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah," tulis Bima. 

Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana
Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Belum diketahui penundaan akan berlangsung sampai kapan. 

Berita Rekomendasi

Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com sedang berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Bima maupun BKN.

Adapun jadwal SKB CPNS 2019 sedianya akan dimulai pada 25 Maret 2020. 

SKB diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos SKD. 

Pengumuman SKD akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.

Sebelumnya, pada Minggu (15/3/2020) sore, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono keputusan soal nasib SKB akan ditentukan pada rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Selasa (17/3/2020).

Baca: Pelaksanaan SKB CPNS di Daerah yang Merayakan Nyepi Bakal Dimundurkan

"Belum ada keputusan, tunggu hasil rapat Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dulu," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com. 

Paryono mengatakan, Panselnas akan melakukan rapat untuk membahas kelanjutan proses seleksi CPNS 2019 di tengah wabah virus corona.

Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB, apakah akan ditunda atau tetap sesuai jadwal.

Jadwal SKB, lanjut dia, berlangsung pada 25 Maret hingga 10 April 2020.

"Salah satu agenda rapat adalah apakah SKB akan ditunda, jika ditunda berapa lama," papar Paryono.

"Nanti Panselnas akan rapat membahas masalah ini, jadi memang belum ada keputusan karena baru akan dirapatkan. Tapi itu jadi agenda pembicaraan rapat," lanjut dia.

Tentang SKB

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Baca: BKN Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2019 Pada 22-23 Maret 2020, Ini Tips dan Persiapan Sebelum SKB!

Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes,
  • Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  • Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas