Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Empat Langkah Hadapi Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah cepat merespons kondisi terkini Covid-19 di Indonesia, khususnya terkait lapas dan rutan.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Empat Langkah Hadapi Penyebaran Corona di Lapas dan Rutan
Tribun Jateng/Hesty Imaniar
Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang menggelar senam Poco-Poco Nusantara, pada Minggu (5/8/2018) itu, di Lapangan Lapas Klas I Kedungpane, Semarang. Kegiatan tersebut, dilaksanakan dalam rangka acara pemecahan rekor peserta senam poco-poco terbanyak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah cepat merespons kondisi terkini Covid-19 di Indonesia, khususnya terkait lapas dan rutan.

“Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ungkap Nugroho, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam rapat dengan Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, yang digelar di Ruang Sahardjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Minggu (15/3/2020)

“Hari ini kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA,” tambah Nugroho.

Baca: Antrean di Halte TransJakarta Mengular karena Pembatasan, Penumpang Diminta Cari Alternatif Lain

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona,Grab Tutup Sementara Kantornya di Jakarta, Karyawan Bekerja dari Rumah

Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

“Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah,” ujarnya.

Zona kuning adalah kondisi di mana di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

“Melakukan indentifikasi memastikan kondisi kesehatan pegawai, Tahanan/Narapidana/Anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.

BERITA REKOMENDASI

Lapas, rutan dan LPKA sudah berada di zona merah, saat Kepala UPT telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing–masing.

“Ketika suatu Lapas atau Rutan sdh berada pd Zona Merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana , Anak di ditiadakan ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” tambah Nugroho

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa mayoritas lapas, rutan dan LPKA di wilayah telah melakukan tindakan – tindakan antisipasi dan responsif terhadap penyebaran Covid-19 yang dikenal dengan virus corona ini.

“Langkah – langkah yang dilakukan oleh teman- teman di lapas , LPKA dan rutan, sudah sangat luar biasa, jajaran petugas dan tim kesehatannya, dalam mengantisipasi penyebaran covid-19,” terangnya.

Siang Ini, Aulia Kesuma Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Pupung Sadili dan Dana di PN Jakarta Selatan

Kebijakan Pemkot Bekasi Tangani Corona, Sekolah Diliburkan Hingga Larang Kegiatan Keramaian

Ia mencontohkan Kantor wilayah DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret, sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

“Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya,” tutup Nugroho.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas