Instruksi Khusus Kemenkumham Terkait Pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah cepat merespon kondisi terkini Covid-19 di Indonesia, khususnya terkait lapas dan rutan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah cepat merespon kondisi terkini Covid-19 di Indonesia, khususnya terkait lapas dan rutan.
"Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ungkap Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dalam rapat dengan Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, yang digelar di Ruang Sahardjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Minggu (15/3/2020).
"Hari ini kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA," tambah Nugroho.
Nugroho menegaskan terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
"Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah," ujarnya.
Zona kuning adalah kondisi di mana di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
"Melakukan identifikasi memastikan kondisi kesehatan pegawai, Tahanan/Narapidana/Anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," papar Nugroho.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 16 Maret 2020: Gemini Jangan Emosional, Cancer Cari Suasana Baru
Baca: Penemuan Potongan Tubuh Bayi Diperebutkan Anjing, Diduga Hasil Hubungan Gelap, Badan Belum Ditemukan
Lapas, rutan dan LPKA sudah berada di zona merah, saat Kepala UPT telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang status darurat Covid-19 di wilayah atau daerah masing–masing.
"Ketika suatu Lapas atau Rutan sudah berada pada Zona Merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana anak ditiadakan ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu," tambah Nugroho.
Dia menyatakan bahwa mayoritas lapas, rutan dan LPKA di wilayah telah melakukan tindakan-tindakan antisipasi dan responsif terhadap penyebaran Covid-19 yang dikenal dengan virus corona ini.
Baca: Suami Kedua Nekat Bakar Istri di dalam Truk, Korban Sempat Nangis Histeris Sambil Live Facebook
Baca: Apa Arti Lockdown? Kebijakan 7 Negara untuk Cegah Sebaran Corona
"Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di lapas, LPKA dan rutan, sudah sangat luar biasa, jajaran petugas dan tim kesehatannya, dalam mengantisipasi penyebaran covid-19," terangnya.
Ia mencontohkan Kantor wilayah DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret, sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.
"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya," ujar Nugroho.