Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Dua Minggu

Fahri menuturkan, penghentian kebijakan ganjil genap itu berlaku mulai Senin (16/3/2020) hingga dua minggu ke depan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi: Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Dua Minggu
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan mengikuti pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan ganjil-genap yang diberhentikan sementara.

Fahri menuturkan, penghentian kebijakan ganjil genap itu berlaku mulai Senin (16/3/2020) hingga dua minggu ke depan.

Pihaknya akan mengevaluasi setiap harinya terkait kebijakan tersebut.

Baca: Kemendikbud Dukung Keputusan Rektor soal Belajar via Online untuk Cegah Penyebaran Corona

Baca: Kata Legislator PDIP Tentang Terpilihnya AHY Jadi Ketum Partai Demokrat

Baca: Pemerintah Didesak Lakukan Tes Massal Covid-19

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu kedepan sejak 16 maret 2020. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi," kata Fahri kepada awak media, Senin (16/3/2020).

Dengan begitu, Fahri mengatakan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap tidak bakal berlaku.

Namun demikian, pelanggaran lalu lintas lain tetap bakal ditindak oleh pihak kepolisian.

Termasuk juga, imbuh dia, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi kemacetan akibat adanya kebijakan tersebut.

"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas