Polisi: Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Selama Dua Minggu
Fahri menuturkan, penghentian kebijakan ganjil genap itu berlaku mulai Senin (16/3/2020) hingga dua minggu ke depan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan mengikuti pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan ganjil-genap yang diberhentikan sementara.
Fahri menuturkan, penghentian kebijakan ganjil genap itu berlaku mulai Senin (16/3/2020) hingga dua minggu ke depan.
Pihaknya akan mengevaluasi setiap harinya terkait kebijakan tersebut.
Baca: Kemendikbud Dukung Keputusan Rektor soal Belajar via Online untuk Cegah Penyebaran Corona
Baca: Kata Legislator PDIP Tentang Terpilihnya AHY Jadi Ketum Partai Demokrat
Baca: Pemerintah Didesak Lakukan Tes Massal Covid-19
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu kedepan sejak 16 maret 2020. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi," kata Fahri kepada awak media, Senin (16/3/2020).
Dengan begitu, Fahri mengatakan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap tidak bakal berlaku.
Namun demikian, pelanggaran lalu lintas lain tetap bakal ditindak oleh pihak kepolisian.
Termasuk juga, imbuh dia, penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
Sebaliknya, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi kemacetan akibat adanya kebijakan tersebut.
"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas," pungkasnya.