Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rentan Penularan, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga Binaan Pemasyarakatan

pemerintah harus menyadari lingkungan Rutan/Lapas merupakan lingkungan yang paling rentan terjadi penularan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rentan Penularan, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga Binaan Pemasyarakatan
Istimewa
Polisi evakuasi dan kumpulkan warga binaan Rutan Kabanjahe, Karo, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu meminta pemerintah menyiapkan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona.

"Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, adalah dengan membuat protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, dengan memberikan SOP pencegahan dan penanganan," kata dia, saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Menurut dia, pemerintah harus menyadari lingkungan Rutan/Lapas merupakan lingkungan yang paling rentan terjadi penularan, sehingga langkah-langkah khusus perlu dilakukan sesegera mungkin.

Baca: Ada Prosedur Cegah Corona, Mengapa Budi Karya Lolos Rapat dengan Jokowi di Istana? Ini Penjelasannya

Langkah-langkah penanganan, seperti memuat penyediaan kebutuhan pokok untuk mencegah penularan seperti air bersih, sabun cuci tangan, hand-sanitizer, serta masker secara gratis dan testing untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan gejala.

"Sehingga penyebaran COVID-19 di dalam Rutan/Lapas dapat dihindari sebisa mungkin," ujarnya.

Selama ini, kata dia, penyakit menular yang paling banyak ditemukan di Rutan/Lapas dan telah memiliki prosedur khusus penanganannya adalah TBC, Hepatitis C, serta HIV/AIDS.

Baca: Anies Disebut Terlalu Cepat Bikin Kebijakan soal Corona, DPRD Gerindra: Agar Tak Panik saat Lockdown

Dia meminta pemerintah memberikan perhatian khusus. Sebab, kata dia, meskipun selama ini standar-standar mengenai pelayanan penyediaan kebutuhan dasar seperti air dan sabun untuk WBP telah dijamin di UU Pemasyarakatan dan peraturan pelaksananya serta SOP pelayanan, namun dalam praktiknya, pemenuhan kebutuhan dasar ini seringkali tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Berita Rekomendasi

"Misalnya saja mengenai kewajiban lapas menyediakan sabun mandi dan sabun cuci, pada praktiknya berdasarkan hasil penelitian ICJR WBP sendiri yang harus membeli kebutuhan dasar tersebut," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas