Cegah Penyebaran Virus Corona, KPK Batasi Penjenguk Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi jumlah penjenguk tahanan demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di dalam rumah tahanan (rutan).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi jumlah penjenguk tahanan demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di dalam rumah tahanan (rutan).
"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Sementara terkait pencegahan virus corona dari dalam rutan sendiri, kata Ali, para tahanan kini diharuskan dicek suhu badannya.
"Jika ada yang bersuhu tinggi dan ada indikasi terkena wabah corona maka klinik KPK akan langsung mengisolasi dan merujuknya ke RS yang khusus untuk itu," katanya.
Baca: Pimpinan DPR Minta Masyarakat Taati Imbauan Presiden untuk Bekeja dari Rumah
Sebelumnya Dirjenpas Kemenkumham telah memberlakukan sistem pembatasan terhadap kunjungan ke sejumlah Lapas, Rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan rating zona daerah.
Ada zona kuning dan merah. Zona kuning merujuk pada kondisi di mana di daerah itu melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
"Sementara zona merah diterapkan jika lapas, rutan dan LPKA berada di wilayah penyebaran terparah Covid-19, sehingga Kepala UPT harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka pencegahan," kata Plt Dirjen Pemasysrakatan Nugroho.