Jaksa Agung Perbolehkan Pegawainya Bekerja di Rumah, Kecuali Pejabat Struktural
"Pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan kejaksaan RI bekerja dari rumah atau Work From Home," katanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran No 02 tahun 2020 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan kejaksaan RI.
"Pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan kejaksaan RI bekerja dari rumah atau Work From Home sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB No 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan corona di lingkungan instansi pemerintah," tutur ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (16/3/2020).
Baca: Tekan Penyebaran Virus Corona, BNI Atur Sistem Kerja
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin, disebutkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.
Sementara tunjangan kinerja dan hak kepegawaian lainnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya.
"Dengan pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya," tegas ST Burhanuddin.
Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah, harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melapor ke atasan masing- masing.
Baca: Cara Dishub DKI Agar Antarpenumpang Transportasi Saling Jaga Jarak: Lencang Depan
Selain mengeluarkan surat edaran, ST Burhanuddin turut menyampaikan arahan ke seluruh Kepala Kejati dan Kejari beserta jajaran di bawahnya melalui video conferen di ruang kerja jaksa agung mengenai pencegahan corona.
"Saya berpesan agar seluruh jajaran pegawai kejaksaan menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran corona. Termasuk segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda infeksi corona agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.