Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan LOGIN DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Lapor Mundur ke 30 April

Segera login DJP Online pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan, jangan terlambat akan ada sanksi!

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Panduan LOGIN DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Lapor Mundur ke 30 April
online-pajak.com
SPT Tahunan.(online-pajak.com) 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login DJP Online pajak untuk mengisi laporan SPT tahunan.

Setiap tahun kita wajib mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas.

Setiap penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.

Cara untuk melaporkan SPT ini melalui mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.

Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.

Berita Rekomendasi

Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak go.id.

Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.

Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Baca: Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret

Baca: Isi Laporan SPT Tahunan di Laman DJP Online Sebelum 31 Maret 2020, Berikut Rincian Besaran Dendanya!

Baca: TRIBUNNEWSWIKI - Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Lalu bagaimana cara mengisi laporan SPT melalui DJPOnline?

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.

Namun, karena kantor pajak ditutup hingga 5 April 2020, Anda dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.

Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.

Daftar alamat email resmi masing-masing KPP dapat Anda cek di sini.

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK

Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”

Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online

Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.

3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Simak cara mudah isi laporan SPT berikut.

1. Buka atau buat akun Online Pajak

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id

SPT Login
SPT Login

2. Klik e-Filling

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.

Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online

3. Klik Buat SPT

4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu

Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.

Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.

5. Isi Data SPT

Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.

Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).

7. Isi Kode Verifikasi

Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.

Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.

Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.

Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.

Jika sudah, klik kirim SPT.

Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.

Lakukan laporan SPT tahunan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Pasalnya, akan ada sanksi denda sejumlah uang jika terlambar melaporkan SPT Tahunan.

Undang-Undang KUP memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda.

Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:

- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas