Pemerintah Sebut RUU Ciptaker Jamin Pekerja di Sektor Industri Kreatif
Karakteristik para pekerja konten kreator yang dimaksud adalah pekerja yang pekerjaannya tidak dilandasi dengan hubungan kerja.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya memperhatikan kesejahteraan buruh atau pekerja kantor.
RUU tersebut juga memperhatikan aspek para pekerja di sektor kreatif dan konten kreator.
Pernyataan ini disampaikan Agatha Widianawati, Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurutnya, RUU Omnibus Law akan melindungi hak para pekerja konten kreator maupun para pekerja di sektor kreatif.
"RUU Cipta Kerja ini untuk melindungi, mulai dari waktu kerjanya, hak atas upah, dan yang penting kepastian untuk mendapat jaminan sosial serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," ujar Agatha, Senin (16/3/2020) kemarin.
Baca: Jokowi Pastikan Stok Sembako Cukup saat Puncak Sebaran Corona
Baca: Seluruh Masjid di Singapura Ditutup Hingga 26 Maret, Adzan dan Dakwah akan Disiarkan secara Daring
Karakteristik para pekerja konten kreator yang dimaksud adalah pekerja yang pekerjaannya tidak dilandasi dengan hubungan kerja.
Kebanyakan pekerja yang menggeluti profesi ini adalah generasi milenial yang menjadikan pekerjaannya sebagai sarana untuk berkarya di sela kesibukan sekolah maupun kuliah.
Hal tersebut rentan bagi mereka untuk tidak mendapatkan hak-hak perlindungan dan jaminan kerja.
"Melihat undang-undang sekarang yang 2013, itu menjadi tidak bisa diakomodir dengan waktu kerja yang harus 7–8 jam. Sementara mereka tidak akan produktif dengan waktu kerja 7–8 jam. Mereka cukup produktif dengan waktu 3–4 jam saja. Dan mereka tidak perlu bekerja di kantor, cukup di rumah," ujar Agatha.
Agatha juga berharap agar para pekerja kontrak tidak khawatir.
Sebab, dalam RUU Omnibus Law juga diatur bahwa pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi ketika pekerja maupun perusahaan tidak melanjutkan kontrak.
"RUU ini juga mengatur batas-batas maksimal dan minimal. Bagi para pekerja media, apalagi media yang sifatnya menggunakan digital, apalagi yang berkaitan dengan perusahaan itu, harus diperhitungkan hak upah, hak jaminan sosial, hak K3, dan yang paling penting juga kalau dia pekerja kontrak harus diberikan kompensasi. Jadi jangan khawatir, kalau di kontrak itu bukan harga mati bahwa tidak bisa bekerja lagi. Justru pemerintah menciptakan peluang kerja yang lebih dari sekarang," tutupnya.[]
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.