Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Sebar Hoax Corona, 22 Orang Jadi Tersangka

‎Jajaran Polda di seluruh daerah terus beroperasi mengungkap pelaku penyebaran berita hoax wabah virus corona.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Sebar Hoax Corona, 22 Orang Jadi Tersangka
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan prin akun facebook pelaku penyebar hoax tentang pasien Corona, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jajaran Polda di seluruh daerah terus beroperasi mengungkap pelaku penyebaran berita hoax wabah virus corona.

Hingga hari ini, Selasa (17/3/2020)‎, jajaran Polda berhasil mengungkap kasus hoax corona dan menetapkan 22 tersangka.

"Jajaran Polda di daerah menangani kasus hoax corona dengan total 22 tersangka. Dari 22 ini, hanya satu tersangka yang ditahan," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).

Asep menjelaskan tersangka yang ditahan itu ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tepatnya Polres Ketapang. Tersangka tersebut ditahan karena tidak koperatif.

Baca: MUI: Tak Ada Fatwa Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah

"‎Satu tersangka ditahan karena dianggap oleh penyidik tidak koperatif dan juga tempat tinggalnya jauh dengan Polres," ungkap Asep.

Asep menambahkan jajaran Polri akan terus melakukan patroli cyber untuk mencegah berita-berita hoax agar tidak meresahkan masyarakat.

Baca: Pemda Tampilkan Peta Penyebaran Corona, Cek Lewat Situs-situs Berikut

Berikut data kasus hoax corona yang ditangani Polri :

Berita Rekomendasi

1. ‎Polda Kalimantan Timur dua tersangka.
2. Polres Bandara Soetta, Polda Metro Jaya satu tersangka.
3. Polda Kalimantan Barat empat tersangka.
4. Polda Sulawesi Selatan dua tersangka.
5. Polda Jawa Barat tiga tersangka.
6. Polda Jawa Tengah satu tersangka.
7. Polda Jawa Timur satu tersangka.
8. Polda Lampung dua tersangka.
9. Polda Sulawesi ‎Tenggara satu tersangka.
10. Polda Sumatera Selatan satu tersangka.
11. Polda Sumatera Utara satu tersangka.
12. Bareskrim tiga tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas