Sebar Hoax Corona, 22 Orang Jadi Tersangka
Jajaran Polda di seluruh daerah terus beroperasi mengungkap pelaku penyebaran berita hoax wabah virus corona.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda di seluruh daerah terus beroperasi mengungkap pelaku penyebaran berita hoax wabah virus corona.
Hingga hari ini, Selasa (17/3/2020), jajaran Polda berhasil mengungkap kasus hoax corona dan menetapkan 22 tersangka.
"Jajaran Polda di daerah menangani kasus hoax corona dengan total 22 tersangka. Dari 22 ini, hanya satu tersangka yang ditahan," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (17/3/2020).
Asep menjelaskan tersangka yang ditahan itu ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tepatnya Polres Ketapang. Tersangka tersebut ditahan karena tidak koperatif.
Baca: MUI: Tak Ada Fatwa Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah
"Satu tersangka ditahan karena dianggap oleh penyidik tidak koperatif dan juga tempat tinggalnya jauh dengan Polres," ungkap Asep.
Asep menambahkan jajaran Polri akan terus melakukan patroli cyber untuk mencegah berita-berita hoax agar tidak meresahkan masyarakat.
Baca: Pemda Tampilkan Peta Penyebaran Corona, Cek Lewat Situs-situs Berikut
Berikut data kasus hoax corona yang ditangani Polri :
1. Polda Kalimantan Timur dua tersangka.
2. Polres Bandara Soetta, Polda Metro Jaya satu tersangka.
3. Polda Kalimantan Barat empat tersangka.
4. Polda Sulawesi Selatan dua tersangka.
5. Polda Jawa Barat tiga tersangka.
6. Polda Jawa Tengah satu tersangka.
7. Polda Jawa Timur satu tersangka.
8. Polda Lampung dua tersangka.
9. Polda Sulawesi Tenggara satu tersangka.
10. Polda Sumatera Selatan satu tersangka.
11. Polda Sumatera Utara satu tersangka.
12. Bareskrim tiga tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.